
NTT-News.com, Kupang – Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan pelayanan publik di bidang Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada dalam tiga besar substansi pelayanan yang di keluhkan masyarakat di seluruh Kabupaten di NTT.
Dalam tiga tahun terakhir, kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman NTT menempatkan BPN dalam tiga besar substansi pelayanan yang paling banyak dikeluhkan terkait dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang agraria serta percepatan penanganan aduan masyarakat.
Berdasarkan data, potensi konflik pertanahan yang belum terselesaikan di NTT tercatat diantaranya, Kasus Paumere di kabupaten Ende, Naunu dan Manusak di kabupaten Kupang serta pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT MSM di Sumba Timur.
“Dalam rangka pelayanan publik di bidang pertanahan, salah satu hal yang harus diperhatikan BPN berkaitan dengan pengelolaan pengaduan dan percepatan penanganan laporan masyarakat,” tambah Darius.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang telah disepakati dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Ombudsman RI dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang nomor 4/SKB/I/2018, 01/ORI-MOU/I/2018.
Selain yang dilaporkan langsung ke Ombudsman NTT, masih banyak juga informasi dan pemberitaan yang berkaitan dengan pelayanan BPN, seperti yang terjadi di BpN Sumba Barat dan BPN Sumba Barat Daya yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya atas sertifikat tanah yang telah diusulkan beberapa tahun lalu hanya dengan alasan berkas hilang di meja pegawai BPN. (rm)