EkbisNews

Nakertans: Perusahaan Harus Bayar THR untuk Karyawan

×

Nakertans: Perusahaan Harus Bayar THR untuk Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Jedit Kapitan
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Jedit Kapitan

NTT-News.com, Kefamenanu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Timor Tengah Utara, sudah menyurati semua perushaan di Kabupaten tersebut agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai/karyawan sebelum hari raya Idul Fitri.

Surat itu dilayangkan setiap tahun tersebut, dan hingga saat ini belum ada laporan pengaduan oleh karyawan maupun laporan pembayaran THR yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

“Kita selalu bersurat setiap tahun kepada semua perusahaan di TTU untuk membayarkan THR,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Jedit Kapitan kepada media ini, Selasa, (13/06).

Dilanjutkan Kapitan, hingga saat ini belum ada pengaduan soal pembayaran THR, apakah dibayar atau tidak, tetapi biasanya yang sering mengadu hanya soal upah kerja yang tidak dibayarkan perusahaan.

“Ini belum ada pengaduan, Apa sudah ada pembayaran THR atau tidak?,” tutur Kapitan.

Dia menjelaskan, pengaduan hanya dilakukan saat perusahaan tidak membayarkan upah kerja kepada mereka dan terbanyak adalah mereka yang bekerja sebagai pelayan di toko-toko.

“Tahun lalu kita selesaikan 12 kasus pengaduan soal upah kerja, 10 kasus kita mediasi disini sedangkan dua kasus kita rekomendasikan ke Propinsi,” tandasnya. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *