NTT-News.com, Kupang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera menaikkan iuran Asuransi Kesehatan kepada peserta Mandiri atau Peserta Penerima Upah (PPU). Kenaikan iuran ini juga hanya dengan alasan gotong royong membantu masyarakat lain yang sakit.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu 16 Maret 2016, Gregorius D. Kapitan Kepala unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS NTT menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 April 2016 mendatang iuran asuransi BPJS Kesehatan akan naik secara serentak.
“Kita baru mulai dari awal menginformasikan peningkatan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, sedangkan peserta BPJS yang tergolong miskin tidak mengalami peningkatan iuran,” tutur Kapitan Rabu 16 Maret 2016.
Dia menjelaskan bahwa yang mengalami perubahan peningkatan iuran BPJS Kesehatan adalah bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negera, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Berdasarkan Hak dan kelas Perawatan, Iuran Asuransi BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Sebelumnya, untuk perawatan kelas III sebesar Rp 25.500, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 4.500
Untuk kelas II, sebelumnya peserta mandiri atau PPU membayar Rp 42.500 per bulan, lalu mengalami kenaikan sebesar Rp 51.000 per bulan. Juga mengalami kenaikan Rp 8.500 per bulan.
Sedangkan yang mengalami kenaikan tertinggi ini terletak pada kelas I Rp 80.000. Pasalnya sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS sekitar Rp 59.500 per bulan. Sehingga secara keseluruhan untuk kelas I mengalami kenaikan sebesar Rp 20.500
Semua kenaikan yang terjadi pada iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada tanggal 1 April 2016. (rey)