Ekbis

Meski Banyak Menorehkan Prestasi, Isu MTN Masih “Digoreng” untuk Serang Dirut Bank NTT

×

Meski Banyak Menorehkan Prestasi, Isu MTN Masih “Digoreng” untuk Serang Dirut Bank NTT

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bunga (Tengah) didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boymau saat memberikan keterangan kepada pers, Selasa (14/6/2022).

NTT-News.com, Kupang – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT pada Kamis (17/3/2022) lalu, di Labuan Bajo, Manggarai Barat sudah menyepakati bahwa pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT dianggap sebagai resiko bisnis dan masalah ini dianggap clear namun terus `digoreng` oknum-oknum dan kelompok tak bertanggungjawab.

Baca juga: Bank NTT Raih TOP CSR Award Bintang 4, Dirut Alex Raih Top Leader on CSR Comitment 2022

Apalagi, `gorengan` oknum-oknum dan kelompok tak bertanggungjawab ini cenderung mendiskreditkan Bank NTT dan menyerang kehormatan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho. Ironisnya, polemik terkait masalah ini telah memberi preseden buruk bagi bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini yang terus menoreh prestasi.

Berbagai trial by the press oleh segelintir media online dalam kasus pembelian surat hutang jangka menengah atau Medium Terms Notes (MTN) oleh Bank NTT memantik sikap tegas Bank NTT.

Baca juga: Dari Tangan Dingin Alex Riwu Kaho, Bank NTT Terus Berkinerja Cemerlang

Apalagi trial by the press dengan mewawancarai narasumber anonim cenderung mendiskreditkan Bank NTT hingga menyerang kehormatan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho.

Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bunga angkat bicara menanggapi trial by the press oleh oknum-oknum dan kelompok tak bertanggungajawab dengan dalih melakukan kontrol maupun melaksanakan fungsi kontrol.

Apolos Djara Bunga kepada wartawan di Kupang Selasa (14/6/2022) mengatakan bahwa anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT.

Baca juga : Kalahkan 160 Finalis, Bank NTT Raih TOP CSR Award Bintang 4

Apolos menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum kepada oknum atau kelompok yang menginterprestasi, anggapan atau asumsi subjektif yang berlebihan menanggapi persoalan MTN dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut Bank NTT.

“Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum,” tandas Apolos Djara Bunga yang didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boymau.

Baca juga : Bank NTT Kembali Ukir Prestasi Predikat Terbaik se-Indonesia versi Infobank

Apolos menyebutkan bahwa Bank NTT sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada Bank NTT. Sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama Bank NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1 triliun. Dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP Finance senilai Rp 50 miliar.

“Bahwa sebelum melakukan transaksi MTN, Bank NTT sudah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang,” jelasnya.

Baca juga: Berhasil Lewati Kriteria Sulit DMAB Versi OJK, Bank NTT Raih Award Bergengsi

Menurut Apolos, kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53,1 miliar tercatat di bundel pailit yang ada pada tim kurator.

“Yang perlu dicatat adalah, transaksi MTN senilai Rp 50 miliar tidak saja terjadi pada Bank NTT tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap sebagai resiko bisnis,” sambungnya.

Sekali lagi Apolos menegaskan apabila isu ini masih terus digoreng oleh kelompok atau oknum yang tidak bertanggungjawab maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang serius dan tegas.

“Kami akan berikan somasi kepada oknum atau kelompok yang berikan pendapat tak berdasarkan hukum, apalagi cenderung untuk menyerang kehormatan dari Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho,” ungkap Apolos dihadapan puluhan awak media di Kupang. (*/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *