NTT-News.com, Tambolaka – Sekelompok masyarakat yang berasal dari wilayah perbatasan kecamatan Kodi Utara dan Kecamatan Kota Tambolaka, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya (SBD), Senin, 23 Mei 2017 di kantor DPRD setempat.
Warga masyarakat ini ditemui oleh Wakil Ketua DPRD, Gerson Tanggu Dendo, Ketua Komisi C. Oktavianus Jamanuna, David Ramone, Lambertus L. Ende dan Kabag. persidangan Lodowik L. Raya.
Hal yang menjadi aduan mereka adalah menyangkut kepastian wilayah domisili mereka yang hingga saat ini tidak jelas sebagai warga desa Wee Wella Kecamatan Kodi Utara atau desa Kalembu Kaha Kecamatan Kota Tambolaka.
Pengakuan Warga ini, mereka merasa kecewa karena tidak mendapat Perhatian dari Pemda khususnya bupati SBD, padahal mereka adalah pendukung bupati sekarang pada pilkada 4 tahun silam.
Pengaduan ini juga dilakukan warga karena kedua desa yang berbatasan itu menolak sekelompok warga itu sebagai warga dari salah satu desa. Padahal sebelum terjadi pemekaran desa, mereka adalah warga yang sah berdomisili di daerah Desa Kalembu Kaha (saat ini masuk desa Wee Walla). Di tahun 2016 kepastian domisili mereka menjadi tidak jelas setelah terjadi pemekaran dari Kalembu Kaha ke Wee Walla.
Padahal sebelumnya, Assisten I waktu itu, Johanis Tende yang mengesahkan pembuatan tugu perbatasan desa Kalembu Kaha dan Wee Wela, Berdasarkan perintah Bupati MDT dan menjanjikan bahwa mereka akan menjadi warga desa Kalembu Kaha. “Tetapi kenyataannya kami Ditolak di Dua desa itu dan kehadiran kami kali ini, untuk meminta DPRD untuk memastikan kami berada diwilayah Pemerintahan mana,” kata Martinus Maha Ghelo juru bicara kelompok masyarakat yang berjumlah kurang lebih 20 orang itu.
Wakil Ketua DPRD Gerson Tanggu Dendo, pada saat menerima aspirasi masyarakat yang datang Mengadu pada DPRD berjanji untuk mencarikan solusinya. “Kami akan memanggil kedua Kepala desa itu bersama Dinas PMD untuk mencari tahu apa permasalahannya yang sebenarnya yang terjadi disana,” ungkapnya.
Bagi Gerson, Ketidakkepastian wilayah teritorial pemerintahan desa bagi masyarakat dapat berpengaruh pada pelayanan atas hak dan kewajiban mereka sehingga pemerintah harus membuat kepastian. “Hak dan kewajiban masyarakat harus dipastikan, tidak boleh dibiarkan oleh Pemerintah,” lanjut Gerson.
Usai pertemuan, Gerson T. Dendo yang dihubungi awak media mengatakan bahwa DPRD akan mendengar dulu dari Pemerintah, tetapi Ia memastikan akan menyelesaikan tersebut ke wilayah yang sedang bermasalah.
“Khusus untuk Kepala Desanya Kami akan dekati, terutama Kepala desa Wee Wella, kenapa tidak mau menerima dan memberikan pelayanan pada masyarakatnya,” tutur Gerson pada awak media.
Ketika ditanya mengenai adanya Keterlibatan anggota Dewan pada Saat pemekaran Saat itu, Gerson menegaskan tidak ada penugasan pada DPRD pada Saat itu untuk mengkonflikan warga disana. “Yang penting sekarang kita akan menyelesaikan permasalahan disana,” tutur Gerson.
“Itulah dulu, bahwa ada desa mekar dan desa induk, nah desa mekar disini yaitu desa Wee Wella belum bisa masuk kecamatan Kota karena syaratnya harus berumur 5 tahun Baru bisa masuk kecamatan Kota,” ungkap Gerson lagi.
Lebih Lanjut Gerson mengatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melihat duduk persoalannya yang Benar. “Dan sesuai Perda mereka ini masuk di wilayah desa Wee Wella, dan kita harus tetapkan mereka sebagai warga desa Wee Wella, kalau tidak kita mekarkan lagi desa itu untuk mereka,” tutur Gerson.
Hal yang Sama juga diungkapkan oleh Oktavianus Jamanuna ketua komisi C bahwa permaslahan ini akan diselesaiakan secepat Mungkin bersama PMD.
Oktavianus Jamanuna juga menghimbau masyarkat agar masyarakat lebih tenang sambil menunggu Proses yang akan ditempuh dan dewan akan tindak lanjuti sesuai proposal yang ada. “Sesuai proposal yang ada, mereka positif warga desa Wee Wella,” tutup lelaki yang biasa OJ itu. (Okta)