Ntt-news.com, Rote Ndao || Ahli Waris serta keluarga Alm Nikodemus Paulus Bessie cs mengajukan eksekusi lahan di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, NTT, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor putusan perkara 346k/PDT/2014.
Salah satu ahli waris mewakili tujuh ahli waris lainnya, Bambang Paulus Bessi mengatakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 346/PDT/2014 tanggal 7 Juli 2014, terkait gugatan antara Matheos Bessi cs selaku Pemohon kasasi, melawan Nikodemus Paulus Bessi termohon.
Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari Matheos Bessi dan Yedit Bessi terhadap tiga objek sengketa lahan yakni lahan di daerah Singalan dengan luaas 1.875 meter persegi, Lekioen dengan luas 5.300m dan Jalan Abri seluas 10.365 m.
Total keseluruhan luas tanah yang kembali menjadi hak berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung seluas 17.540 meter persegi dan seluruhnya berada di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Atas dasar itu, katanya, pihaknya sudah mengagendakan untuk memenuhi semua syarat guna dilakukan eksekusi.
“Sudah terlalu lama sejak kasus ini di putuskan oleh MA dan saat ini kami semua anak sudah berada di Rote guna kepengurusan proses ekekusi lahan yang merupakan hak orang tua kami yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap,” tandasnya kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia mengaku dalam Waktu dekat pengacara akan tiba di Rote untuk semua kelengkapan administrasi akan segera diajukan guna proses eksekusi, karena lahannya 17,365 meter persegi cukup luas dan kurang lebih sudah ada sekitar 180 bangunan di atasnya.
“Kami segera ajukan untuk eksekusi lahan tersebut,” pungkasnya. ***