HukrimNews

Masyarakat Desa Oepuah Polisikan CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya

×

Masyarakat Desa Oepuah Polisikan CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu saat Melaporkan CV Mena Jaya dan CV Try Jaya di SPKT Polres TTU
Warga Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu saat Melaporkan CV Mena Jaya dan CV Try Jaya di SPKT Polres TTU
Warga Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu saat Melaporkan CV Mena Jaya dan CV Try Jaya di SPKT Polres TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Masyarakat Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu Polisikan CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya yang dinilai melakukan tambang pasir secara ilegal di sepanjang kali Kaubele.

“CV. Mena Jaya milik Karolus Salli dan CV. Try Jaya milik Antonius Taolin yang ambil Pasir di Kali secara liar kami laporkan di Polisi,” ungkap Edmundus Amfotis, Warga Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu yang ditemui awak media saat melaporkan kejadian ini di Polres TTU, Selasa, (06/12) siang.

Menurutnya, aktivitas penambangan secara ilegal itu pun sudah dimulai sejak Bulan Agustus 2016 lalu. CV Mena Jaya dan CV Try Jaya mengambil hasil bumi tanpa dasar hukum ataupun ijin resmi dari Pemerintah.

“Aktivitas tambang itu sudah dimulai sejak Bulan Agustus sampai dengan sekarang masih berjalan lancar walaupun tidak ada ijin dari Pemerintah,” jelasnya.

Pola penambangan yang dilakukan oleh CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya itu pun, lanjutnya, merusak badan kali dan merusak aliran air sungai sehingga berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar area penambangan.

“Pola Penambangan itu bikin lubang besar-besaran, yang berdampak pada aliran sungai yang rusak dan berakibat akan tenggelamnya anak- anak yang ingin menggunakan air tersebut,” sambung Aloysius Meni, salah satu warga Desa Oepuah yang merasakan langsung dampak dari penambangan tersebut.

Adapun dampak yang paling fatal untuk masyarakat akibat dari Penambangan Pasir tersebut, masyarakat tidak dapat memanfaatkan air di sungai itu untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

“Sejak CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya mulai beroperasi, kami masyarakat tidak bisa menggunakan air di kali untuk kebutuhan hidup, bahkan mata air yang kami dibuat untuk kebutuhan konsumsi pun dirusak oleh kedua CV tersebut,” sesal Aloysius Meni.

Perlu diketahui, sambungnya lagi, bahwa pada bulan September 2016 itu sudah ada perlawanan dan penolakan dari masyarakat namun aktivitas CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya tetap berjalan lancar.

“Kami bersama masyarakat sudah ada peneguran dan penolakan sebanyak dua kali namun masih saja tetap melanjutkan aktivitas seperti biasanya,” tuturnya.

Philipus Manek, salah satu masyarakat yang ikut melaporkan kedua CV itu juga mengatakan bahwa tujuan dari Penambangan ini untuk kepentingan pribadi dan usaha dari kedua CV tersebut.

“Penambangan tersebut untuk kepentingan bisnis dari CV. Mena Jaya dan CV. Try Jaya, tidak ada dampak positif juga untuk masyarakat sekitar,” ungkap Philipus Manek yang merupakan perwakilan dari warga desa Oepuah yang ikut melaporkan Penambangan Ilegal tersebut ke Polres TTU.

Masyarakat meminta kepada Pihak Kepolisian Resort TTU untuk segera melakukan proses hukum karena dinilai merugikan negara Miliyaran Rupiah dan masyarakat di sekitar area pertambangan dikorbankan.

“Kita harap agar aparat penegak Hukum segera proses Para pelaku karena dinilai merugikan masyarakat setempat dan Negara Miliyaran Rupiah,” harap Manek.

Untuk diketahui, laporan dari masyarakat Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Meonleu diterima oleh Ka. SPKT, IPDA Robert Ino Tasau dengan Nomor Laporan Polisi, LP/329/XII/2016/NTT/RES.TTU tertanggal 06 Desember 2016. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *