NTT-News.com, Kupang – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Thomas More ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian aset tanah oleh Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
Ia ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.14 hingga 14.20 Wita.
Kejati NTT Yulianto mengatakan, Jonas Salean dan Thomas More, mantan kepala BPN Kota Kupang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Mereka segera ditahan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejati NTT pukul 14.30 Wita.
Diketahui, kasus pengalihan aset negara berupa tanah yang dilakukan dua mantan pejabat Kota Kupang ini berlokasi di Jalan Veteran, Kota Kupang. (rey)