Ntt-news.com, Kupang || Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset daerah di Jalan Veteran. Mantan wali kota kupang: Jonas Salean, diperiksa penyidik Kejati NTT. Selama 8 jam, Rabu (5/06/2024) sejak pukul 09.00 Wita sampai hingga 17.50 Wita.
Usai keluar dari ruangan penyidik Kejati NTT Jonas Salean mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan yang sempat ditundanya sampai tiga kali. Kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam skandal korupsi aset tanah milik Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Tak ditahan penyidik karena statusnya masih diperiksa sebagai untuk tersangka Erwin Piga dalam dugaan kasus pengalihan aset Pemkab Kupang dengan kisaran kerugian negara berkisar Rp5 miliar.
Pantauan media ini di Kejati NTT, mantan Wali Kota Kupang ini sudah ditunggui keluarga dan pendukungnya di seputaran Gedung Kejati NTT. Dan ratusan pendukungnya berteriak Ketika Jonas bersama penasehat hukumnya keluar dari Gedung Kejati NTT, pukul 17.50 Wita.
Penasehat Hukum Jonas Salean, Rian Kapitan mengatakan kehadiran Jonas Salean di Kejati untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Erwin Piga.
Pak Jonas Hari ini diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Pak Jonas terkait dengan tersangka Erwin Piga. katanya***Rafael