HukrimNews

Mantan Kades dan Bendahara Palakahembi Segera Duduki Kursi Pesakitan

×

Mantan Kades dan Bendahara Palakahembi Segera Duduki Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Kajari Sumba Timur, Max Oder Sombu
Kajari Sumba Timur, Max Oder Sombu

NTT-News.com, Kupang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) untuk Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur pada tahun anggaran 2013 dan 2014 dengan tersangka mantan bendahara desa Palakahembi, Lukas Lapu Ndakunau dan Mantan Kepala Desa Palakahembi, Meta Yiwa. Senin (11/12)

Pelimpahan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sumba Timur.

Kajari Sumba Timur, Max Oder Sombu kepada wartawan, Kamis (14/12) membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD Desa Palakahembi Kabupaten Sumba Timur tahun 2013-2014 ke Pengadilan Tipikor Kupang oleh JPU Kejari Kabupaten Sumba Timur.

Dijelaskan Max, dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kabupaten Sumba Timur menyertakan berkas perkara, barang bukti (bb) dan para tersangka. “iya benar. Kami sudah limpah berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya.

Menurut Kajari Sumba Timur, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh JPU, kini JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang. “Sekarang kami tinggal tunggu saja penetapan jadwal sidangnya kapan dari Pengadilan Tipikor Kupang, ” Jelasnya.

Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky mengaku bahwa jadwal sidang untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana ADD Palakahembi Kabupaten Sumba Timur telah ditetapkan dan telah ditunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara itu.

“Jadwal sidangnya hari Selasa (19/12) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa oleh JPU dan yang pimpin sidang Jemmy L. Tanjung ,” Pungkas Daniel.(*/cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *