NTT-News.com, Kefamenanu – Dinas Sosial Kabupaten TTU mempertanyakan proses tindak lanjut penanganan kasus pemerkosaan anak di bahwah umur oleh mantan kepala SDN Nunpo, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang hingga kini mangkrak.
“Kita pertanyakan proses tindaklanjut penanganan kasus Amoral yang dilakukan oleh Mantan Kepala Sekolah Dasar Nunpo yang hingga kini korban masih berkeliaran secara bebas yang ditangani oleh Kepolisian Resort TTU,” Ungkap Kadis Sosial TTU, Drs. Simon Soge kepada NTT-News.com.
Sebelumnya Kanit PPA pada POLRES TTU, Arsy Kartiningsi saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler mengatakan pihaknya sementara penuhi petunjuk kejaksaan. “Kita sementara Penuhi Petunjuk Kejaksaan,” Singkatnya. (Peter)