
NTT-NEWS.COM, Kupang – Managemen tempat hiburan Karaoke Happy Puppy mengaku mengaku memiliki ijin operasional resmi berupa Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan ijin keramaian dari kepolisian.
Manager Supervisor Happy Puppy, Robert mengatakan bahwa Happy Puppy telah memenuhi semua syarat untuk mendirikan usaha tempat hiburan karaoke. “Semua persyaratan sudah dipenuhi untuk mendirikan usaha tempat hiburan karaoke,” kata Robert, Jumat (4/3).
Robert juga mengakui, bahwa Walikota Kupang sempat menutup sementara tempat hiburan karaoke keluarga itu, karena belum miliki ijin resmi. “Awalnya sempat ditutup karena terkendala ijin yang belum dikantongi 100 persen,” katanya.
Karena itu dia berharap tim verifikasi yang dibentuk pemerintah Kota Kupang bekerja dengan baik dan profesional. “Kami menunggu hasilnya sampai waktu yang ditentukan,” katanya.
Dia mengaku Happy Puppy merupakan tempat karaoke keluarga, sehingga tidak menyediakan weters (Purel) dan minuman keras (Miras). “Jika ada karyawan yang menyediakan itu, manajemen akan pecat karyawan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya Walikota Kupang, Jonas Salean menegaskan Happy Puppy tetap beroperasi, karena miliki ijin resmi. Namun, Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli meminta agar Happy Puppy ditutup, karena ijinnya tidak sesuai peruntukannya. (dav)