Lintas FlobamoraNews

LMND-DN Gelar Mimbar Bebas, Pemerintah Dinilai Tidak Pro Rakyat

×

LMND-DN Gelar Mimbar Bebas, Pemerintah Dinilai Tidak Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini
Anggota LMND Ek. Kefamenanu saat menggelar aksi demonstrasi

NTT-News.com, Kefamenanu – Memperingati hari pahlawan pada tanggal 10 November yang lalu, Hari ini Kamis, (14/11/2019), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND-DN) Eksekutif komisariat Universitas Timor (Unimor) gelar mimbar bebas di depan Kampus Unimor, tepatnya di depan Fakultas Ilmu Pendidikan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Aksi mimbar bebas ini di lakukan oleh 20 anggota LMD-DN menuntut pemerintah Kabupaten TTU untuk segera selesaikan persoalan agraria tanah di TTU khususnya wilayah sp1 dan sp2 degan tema “LAWAN KAPITALISME – IMPERIALISME DAN WUJUDKAN SOSIALISME SEJATI”, Aksi ini berjalan lancar dan damai.

Melalui aksi ini, Koordinator Lapangan (KORLAP) Efen Tunabenani dalam orasi menjelaskan, dalam rangka memperingati hari pahlawan ini, persoalan yang diangkat adalah persoalan agraria di TTU khususnya wilayah ponu SP 1 dan SP 2. Pasalnya, semenjak masyarakat ditempatkan telah dilakukan pengukuran lahan yakni, lahan pekarangan sebanyak 5 are dan lahan garapan sebanyak 1 hektar. pemerintah berjanji 5 tahun mendatang akan memberikan sertifikat namun hingga saat ini, masyarakat sp1 dan sp2 belum memiliki sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan UUPA NO. 5 TAHUN 1960.

“Kan sejak tanggal 20 Maret 2000 mereka ditempatkan disana terus bulan April-Juni sudah dilakukan pengukuran lahan seluas 5 are untuk pekarangan dan 1 hektar untuk lahan garapan. Tapi sampai hari ini, sertifikat itu belum juga diterbitkan. Inikan sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUPA No. 5 tahun 1960,” ujar Efen.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Ketua LMND-DN Eksekutif Kefamenanu, Rio Hala dalam aksi mimbar bebas menegaskan, perjuangan bersama masyarakat Desa Ponu untuk menuntut hak milik atas tanah sudah dilakukan sejak 16 Januari 2019.

Namun, ironisnya sampai dengan saat ini tidak ada tindakan serius dari pemerintah Kabupaten TTU dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, hal ini dikarenakan pemerintah lebih berpihak pada kaum pemodal (kapitalis) sejak diterbitkanya UUPMA No. 1 tahun 1967 yang sangat bertentengan dengan UUPA No. 5 tahun 1960.

“Perjuangan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2019 sampai dengan hari ini, dimana sudah sebanyak 6 kali dilakukan aksi, dua diantaranya bertemu dengan pihak DPRD Kabupaten TTU dengan kesepakatan bahwa pihak DPRD akan memediasi pertemuan antara masyarakat SP 1 dan SP 2, LMND-DN Eks. Kefamenanu dengan BPN TTU guna menyelesaikan persoalan ini, dengan pihak DPRD TTU terlebih dahulu mengkonfirmasi kami dengan masyarakat SP 1 dan SP 2, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk menyeselesaikan persoalan ini. Inikan jelas, pemerintahan hari ini melalui DPRD TTU melakukan pembiaran serta menunjukan watak pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat,” tandas Rio.

Dalam aksi tersebut, LMND-DN Ek Kefamenanu dan LMND-DN EKOM UNIMOR menyatakan sikap menolak RUU Pertanahan serta mendesak pemerintahan Kabupaten TTU untuk segera menyelesaikan persoalan agraria yang ada di Kabupaten TTU, terbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat SP 1 dan SP 2, berikan fasilitas pertanian yang layak dan jaminan pasar bagi petani, stop perampasan lahan petani serta hentikan kriminalisasi terhadap petani yang berjuang mempertahankan tanahnya.

Penulis: Fridus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *