HukrimNews

Lima Kali Bersurat Tak Digubris, Pemilik Tanah Gusur Rumah Warga Lasiana

×

Lima Kali Bersurat Tak Digubris, Pemilik Tanah Gusur Rumah Warga Lasiana

Sebarkan artikel ini
Puing-puing dari bangunan yang digusur pemilik lahan

NTT-News.com, Kupang – Meski telah lima kali bersurat kepada pemilik bangunan atas nama Niko Pello di atas tanah milik Frieds Jerry Bessie, tetap saja tidak diindahkan. Akibatnya Frieds mengambil langkah untuk turun tangan membongkar bangunan tersebut. Rabu, 3 Juni 2020.

Lahan tersebut diketahui kepemilikannya berdasarkan Bukti Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 658/PEM.PH/CKL/XI/2017, tertanggal 3 November 2017 dari Ferdinand Konay kepada Frieds Jerry Bessie di Kelurahan Lasiana Kota Kupang.

Tanah ini juga telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 529 Milik PT. Dafe Putry Pratama Mandiri yang dipimpin Diana Malelak.

Disaksikan media ini, proses pembongkaran bangunan rumah diatas tanah tersebut dilakukan secara paksa oleh pemilik lahan. Meski dilakukan secara paksa, tetapi proses pembongkaran tersebut berjalan aman dan tenang tanpa ada keberatan sedikitpun.

Usai membongkar bangunan di atas lahan tersebut, semua bahan bangunannya dikumpul dan di droping menuju kantor Lurah Lasiana untuk diamankan oleh pemerintah tingkat bawah dan jika masih dibutuhkan pemiliknya agar bisa m]langsung mengambil di kantor lurah tersebut.

Kuasa Hukum Frieds, Fransisco Bernando Bessi, SH., M.H kepada awak media membenarkan kliennya secara sah memiliki Bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan pembongkaran dilakukan karena telah lima kali bersurat kepada Elton Giri, namun tidak diindahkan.

“Kalau bicara bukti kepemilikan tanah maka ini soal sertifikat, pelepasan hak, hibah dan lain-lain. Yang jelas klien saya sudah melewati tahapan panjang bersama keluarga Ferdinand Konay sejak tahun 50-an hingga sekarang ini,” tuturnya.

Dia meminta, jika ada pihak yang merasa keberatan dan memiliki bukti kepemilikan lain yang kuat, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Pengadilan kan Wasit, mari kita uji disini untuk membuktikan. Bawah bukti lain yang kuat,” pintahnya.

Penulis : Rey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *