NTT-News.com, Kupang – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya pada saat H-7 hingga H+7 hari raya lebaran. Demikian hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Fransiskus Parera.
Menurut Parera, Para peserta BPJS Kesehatan cabang Kupang yang sedang mudik lebaran tahun ini, di jamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. (Baca juga: Ganti dengan KIS, Kartu BPJS Kesehatan akan Ditarik)
“Seluruh Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD/UGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor Cabang,” kata Frans, Rabu 29 Juni 2016.
Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik, lanjutnya, diharapkan agar selalu membawa kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, dan Kartu Jamkesmas, sebab BPJS Kesehatan perlaukan pemotongan prosedur pelayanan khusus untuk lebaran. (Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, BPJS Pasien Akan Bayar Denda 2,5 Persen)
“Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit pada saat perjalanan mudik lebaran ataupun telah sampai ketujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat atau pun mengunjungi FKTP sementara,” ujarnya. (lm)