HukrimNews

Lamban Eksekusi Putusan Pra Peradilan, Keluarga Datangi Kejari TTU

×

Lamban Eksekusi Putusan Pra Peradilan, Keluarga Datangi Kejari TTU

Sebarkan artikel ini
Keluarga Wilibrodus Sonbay dan Charlie R. Tjap saat mendatangi Kantor Kejari TTU
Keluarga Wilibrodus Sonbay dan Charlie R. Tjap saat mendatangi Kantor Kejari TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Keluarga Wilibrodus Sonbay dan Charlie R. Tjap mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk mempertanyakan proses Eksekusi putusan Pra peradilan yang dijanjikan untuk dieksekusi secepatnya oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH beberapa waktu lalu pasca putusan Pra Peradilan yang dimenangkan Willy Sonbay Cs.

“Kita minta untuk Kepala Kejaksaan hadirkan Kundrat untuk penuhi janjinya saat mau pindahkan Tahanan ke Kupang,” ungkap, Carlos Sonbay kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Rabu (03/05).

Dijelaskan Carlos, Janji Kundrat Mantolas saat hendak memindahkan Tahanan Kasus Dugaan Korupsi pada pengerjaan proyek peningkatan jalan perbatasan itu ke Tipikor Kupang akan secepatnya mengeksekusi putusan Pra peradilan apabila dimenangkan oleh Para Tersangka, namun hingga saat ini kejari TTU belum mengeksekusi putusan Pra Peradilan tersebut.

“Janjinya pada keluarga Tahanan itu, setelah putusan pra peradilan dan menang, tiga jam kemudian akan dieksekusi putusan pra peradilan itu,” jelas Carlos meniru ucapan janji Kunrat kepada keluarga di Rutan Kefamenanu.

Carlos pun menilai, janji dari seorang aparat penegak hukum itu ternyata hanyalah sebuah ungkapan manis yang tidak bisa dipercaya. “Ini sudah enam hari kok belum dieksekusi, ada apa ini? Kenapa Jaksa tidak menghormati putusan hakim pra peradilan, Dia (Kundrat) menipu nanti ketemunya di kupang, setelah di Kupang dia cari jalan sendiri,” sesalnya.

Keluarga korban pun menilai Kejaksaan Negeri Kefamenanu tidak menghargai putusan Pra peradilan yang dinilai Final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Perintah putusan hakim pra peradilan itu wajib dilaksanakan oleh kejaksaan karena sifatnya final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Penasihat Hukum Wilibrodus Sonbay, Kepada sejumlah awak media menegaskan agar Pihak Kejari TTU secepatnya mengeksekusi putusan Pra peradilan yang dimenangkan oleh Para Pemohon. “Putusan Pra peradilan itu sifatnya ingkra dan tidak bisa diganggu gugat, oleh karena itu Jaksa sebagai eksekutor putusan pra peradilan 1×24 Jam wajib mengeksekusi putusan ini secepatnya,” tegas Robertus Salu, SH.

Robertus menilai, ada konspirasi antara pihak Kejari TTU dan Pengadilan Tipikor Kupang dalam merekayasa kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek peningkatan jalan perbatasan di TTU.

“Ini merupakan suatu rekeyasa hukum, bagaimana mau sidangkan terdakwa yang status tersangkanya sudah gugur, Kalau sampai kejaksaan tidak mengeksekusi putusan pra peradilan berarti ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum,” pintah Robertus yang menilai Kejari TTU lamban mengeksekusi putusan Pra peradilan yang dimenangkan oleh Pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *