HukrimNews

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Minta Kejari TTU Hormati Pra Peradilan

×

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Minta Kejari TTU Hormati Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Keluarga para tersangka saat menghadang mobil tahanan di Kefamenanu
Keluarga para tersangka saat menghadang mobil tahanan di Kefamenanu

NTT-News,com, Kefamenanu – Proses Praperadilan kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (26/04). Dalam proses persidangan, Kejari TTU dinilai tidak serius dalam mengikuti sidang pra peradilan yang ditempuh oleh para tersangka.

Kuasa hukum Tersangka, Robertus Salu, SH kepada sejumlah awak media mengharapkan agar Pihak Termohon (Kejari TTU) agar menghargai proses hukum yang ditempuh kliennya.  “Kita harap Termohon hargai langkah hukum yang kita tempuh ini,” harap Robertus.

Adapun alasan Pra peradilan yang ditempuh oleh para tersangka diantaranya alat bukti yang digunakan Termohon dinilai tidak sah oleh Kuasa Hukum tersangka. “Hasil audit kerugian negara yang digunakan pihak Kejaksaan itu dari Poltek yang bukan lembaga resmi untuk mengaudit kerugian negara,” pintahnya.

Disamping itu, Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas,SH ketika ditemui sejumlah awak media usai mengikuti sidang pra peradilan mengatakan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sementara dilakukan oleh para tersangka.

“Kita tetap menghormati proses pra peradilan ini sehingga kita hadir sebagai termohon dalam sidang pra peradilan tadi,” ungkap Kundrat.

Kundrat juga mengatakan, Kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan perbatasan di Kabupaten TTU itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Kupang. “Kasus ini tadi sudah mulai sidang perdana di Pengadilan Tinggi Kupang dengan nama terdakwa, Kristoforus Bifel, Wilibrodus Sonbai, Ahmad Icok, Very Lopes, Stefanus Arimendes dan Charlie R. Tjap,” lanjutnya.

Soal langkah Pra peradilan saat ini, Kundrat menjelaskan bahwa bisa Gugur demi hukum lantaran sidang perdana di Pengadilan Tinggi Kupang sudah dilakukan sejak, Selasa 26 April 2017. “Kalau berdasarkan keketentuan KUHAP pasal 82 ayat 1 d, apabila perkara sudah diperiksa di Pengadilan tinggi dengan sendirinya pra peradilan gugur,” tegasnya. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *