Kuasa Hukum Sebut DPRD Perlu Belajar lagi soal Pemanggilan Willy Lay-Ose Luan

0
296
Ferdinandus Maktaen Kuasa Hukum, Willy -Ose Luan

NTT-News.com, Atambua – Kuasa Hukum calon Bupati – Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan menyebut anggota DPRD Belu yang ingin memanggil Willybrodus Lay-JT Ose Luan sebagai mantan Bupati-Wakil Bupati Belu dan Yohanes Liem terkait bocornya data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Belu yang dijadikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk belajar lagi.

Pernyataan itu terkait kejelasan dasar hukum atau regulasi yang memberikan kewenangan kepada DPRD Belu untuk memanggil mantan Bupati-Wakil Bupati Belu dan Yohanes Liem. Hal ini ditegaskan salah satu anggota tim hukum pasangan calon Willy Lay-JT Ose Luan, Ferdynandus Maktaen seperti dilansir salah satu media lokal Kabupaten Belu gerbangindo.id di Atambua, Rabu kemarin (03/03/2021).

“Kalau memang dewan punya kewenangan untuk memanggil klien kami (Willy Lay-Ose Luan) dan saksi kami silakan, tapi ingat bahwa aturannya harus jelas,” tegas Ferdy.

Ferdy mempertanyakan sekaligus meminta DPRD Belu untuk belajar tentang aturan yang mengatur kewenangan DPRD Belu sehingga ingin memanggil mantan bupati-wabup Belu dan Yohanes Liem yang merupakan klien pihaknya terkait bocornya data SIAK di Dinas Dukcapil Kabupaten Belu.

“Dewan punya kewenangan apa untuk memanggil klien kami? Cari seluruh regulasi yang ada di Indonesia dewan tidak punya hak. Apalagi DPRD. Undang-Undang saja DPRD tidak mampu buat dan tidak punya kewenangan buat apalagi memangil seorang saksi. Siapapun yang ada di Dewan belajar lagi soal hak dan kewangan dalam pemanggilan. Dewan tidak punya hak memanggil, ingat, tapi mengundang,” tukasnya.

Saksi yang sudah bersaksi di pengadilan itu jelas Ferdy tidak berkewajiban untuk hadir di Dewan.

“Jadi tolong belajar lagi soal itu (hak dan kewenangan) tidak perlu belajar hukum, tidak perlu belajar lain. Tapi belajarlah hak dan kewenangan itu. Apalagi di dewan, masih berapa tahun. Jadi tolong yang bicara soal mau belajar sana belajar sini itu belajar lagi dulu hak dan kewenangan dia di dewan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ferdy menegaskan, hahwa sampai kucing bertanduk pun, kliennya dan saksi Yohanes Liem tidak akan hadir. Karena itu dilindungi Undang-Undang.

“Nah kalau ini saya minta untuk belajar, baca Undang-Undang. Jadi siapapun yang mengatakan bahwa sarjana hukum belajar ilmu politik, sekarang kami orang sarjana hukum profesi pengacara mengatakan bahwa orang yang mengatakan itu suruh dia belajar hak dan kewenangan dia, mumpung dia ada disitu. Semoga lima tahun lagi dia masih ada, artinya belajar dulu hak dan kewenangan baru bisa berpikir, memanggil atau mengundang orang yang bersaksi, karena ingat saksi dilindungi undang-undang,” tegas Ferdy.

Terkait data SIAK kata Ferdy, itu bukan kewenangan DPRD untuk memeriksa pihaknya. Kalau data SIAK hanya bisa dibuka di Belu, ya itu urusan di Belu, karena data SIAK ini data publik.

“Kami tidak minta data SIAK untuk melihat orang ini ciri-ciri khususnya apa, ini hanya untuk bagaimana kami melihat keabsahan, apakah pemilu ini jujur dalam administrasi atau tidak. Jadi tidak usah berpolemik soal data SIAK, karena data ini sudah diajukan di mahkamah, mahkamah itu pengadilan tertinggi di indonesia. Dan hanya Tuhan saja yang membatalkan dia punya putusan, DPR RI saja tidak mampu membatalkan apa yang menjadi keputusan mahkamah. Jadi kalau kita membuat statemen atau bicara tolonglah kita tau kapasitas. Belajar juga UU keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Ditanya rencana dan agenda DPRD Belu untuk memanggil Willy Lay-Ose Luan karena sebagai mantan Bupati dan mantan wakil bupati Belu yang saat menjabat meminta data SIAK tersebut Ferdy menegaskan bahwa Willy Lay-Ose Luan tidak bisa dipanggil DPRD Belu meskipun sebagai masyarakat biasa jika berkaitan dengan sengketa Pilkada Belu yang masih berproses di MK.

“Apapun yang berkaitan dengan mereka (Willy Lay-Ose Luan) walaupun masyarakat biasa itu adalah klien kami menjadi kewenangan kami untuk tidak membolehkan. Dan tidak bisa dipanggil berkaitan dengan kasus (sengketa) Pilkada Belu yang sementara diproses di MK,” pungkasnya.

Laris Mataubana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini