Kris Disebut Penambang Galian C Ilegal di Desa Bokong

0
394
Masyarakat dan Pemerintah saat memantau Lokasi Pertambangan Liar di Desa Bokong
Masyarakat dan Pemerintah saat memantau Lokasi Pertambangan Liar di Desa Bokong
Masyarakat dan Pemerintah saat memantau Lokasi Pertambangan Liar di Desa Bokong

NTT-News.com, Oelamasi – Penambangan Bahan Galian C ilegal, di hilir Sungai Desa Bokong oleh kontraktor Kris Apludgi telah melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku tentang pertambangan dan pengoperasian alat berat.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang, Jemy Uli mengatakan, perbuatan Kris Apludgi yang dikeluhkan warga Bokong, berdasarkan regulasi telah melanggar 2 butir kententuan, yakni tambang ilegal dan pengoperasian Alat Berat, (Eksavator) tanpa mengantongi ijin.

“Lekau penambangan liar melanggar dua hal yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012. Pertama dia, sudah tidak memiliki ijin tapi beraktivitas. Kedua, sesuai dengan ketentuan alat berat juga beroperasi harus kantongi ijin,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang, Kornelis Noke menuturkan bahwa pihaknya akan memanggil Kris Aplugi terkait pengaduan warga yang merasakan dampak dari penambangan ini serta melihat langsung aktivitas penambangan yang berlangsung selama ini.

“Kami akan panggil Kris karena fakta pengaduan masyarakat atas tambang ilegal yang dilakukan Kris Aplugi,” tandas Kornelis Noke, bersama Kasat Pol PP, Jemy Uli, Camat Taebenu, Jupiter Nau, Kepala Desa Bokong, Nitanel Atimeta, dan Sejumlah Tokoh Masyarakat setempat saat mengunjungi lokasi tambang ilegal di Bokong, Senin, (30/05) lalu.

Pihaknya bersama Tim Terpadu Dinas Pertambangan, Perijian, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah, (BLHD) setempat, berjanji akan merampungkan semua laporan, dokumentasi. “Kita juga akan menyita sejumlah Barang Bukti baik Batu Bulat, dan Eksavator yang sebelumnya beroperasi wilayah ini,” katanya.

Tokoh masyarakat, Dominggus Atimeta mengapresiasi tanggapan pemerintah Kabupaten Kupang yang sigap terhadap persoalan di wilayahnya. “Saya atas nama masyarakat sebagai pelapor sangat berterimaksih, kami berharap laporan atas tindakan oknum yang merugikan kami dapat disanksi sesuai aturan main,” ujarnya.

Kepala Desa Bokong, Nitanel Atimeta, yang sebelum diduga kuat terlibat dalam tambang ilegal itu menceritakan bahwa pertambangan yang terjadi berawal atas permintaan masyarakat, atas nama Olimpas Batmalo Cs kepada Kris Apludgi untuk membantu membuka lahan persawahan baru, dan bendungan dengan perjanjian dapat mengambil batu di wilayah tersebut. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini