NTT-News.com, Tambolaka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar sosialisasi pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya tahun 2018 di Aula Gedung KPU, Kamis (04/01).
Ketua KPU Sumba Barat Daya, Mikhael Bulu, saat membuka acara tersebut mengatakan, sosialisasi tata cara pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati ini sangat perlu diketahui. Terutama bagi Partai politik yang mempunyai kursi di DPRD, karena secara garis besar Partai politik di DPRD mempunyai dua hak dalam menentukan calon.
Mikhael Bulu, berharap sosialisasi ini, para pimpinan partai politik ataupun pengurus dapat memahami regulasi tentang pendaftaran bakal pasangan calon, sehingga pada saat pendaftaran tidak ada lagi kendala dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan. “Saya berharap sosialisasi ini bisa dicermati, kalau ada yang kurang paham dan kurang jelas bisa ditanyakan,” ujar Mike.
Pendaftarannya dibuka pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita untuk hari pertama dan kedua atau tanggal 8 dan 9 Januari. Kemudian hari terakhir atau tanggal 10 Januari di buka pukul 08.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Dijelaskannya, pendaftaran itu berlaku untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBD baik dari partai politik (Parpol) maupun berasal dari jalur perseorangan atau Indipenden
Sedangkan untuk 17 Januari 2018, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pada 12 Februari 2018 dilakukan penetapan Paslon dan dilanjutkan pada tanggal 13 Februari, penarikan nomor urut. Selesai penarikan nomor urut, pada 14 Februari akan dilakukan deklarasi kampanye Damai dan pada 15-23 Juni 2018 memasuki tahapan masa kampanye. (JEP)