NTT-News.com, Kupang – Terkait masalah korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Martinus Tafui, mantan bendara di daerah itu ditangkap Kejaksaan Negeri So’E, Kamis 10 Maret 2016 setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak gugatan Martinus
Dalam putusan kasasi MA RI, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dana bantuan sosial TTS tahun 2009-2010, Marthinus Tafui dengan pidana penjara selama satu (1) tahun.
Putusan hakim agung ini sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Kupang. “Setelah menerima putusan kasasi MA, Kejari So’e langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa hari ini,” kata kuasa hukum terdakwa, Beny Rafael kepada wartawan.
Rafael menyatakan, dalam putusan kasasi itu, terdakwa divonis selama satu (1) tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. “Klien kami sudah divonis oleh MA. Dan sidang vonis ini sudah berlangsung akhir Januari 2016 lalu,” katnya.
Sebelumnya terdakwa Marthinus Tafui divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama satu tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Soe kepadanya yakni dua tahun. Putusan majelis hakim ini berlangsung saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 16 Juni 2015 lalu.
Terdakwa lalu mengajukan banding dan dilanjutkan ke Kasasi ke MA, sehingga selama rentan waktu itu, terdakwa bebas menghirup udara bebas. Tetapi hari ini, terdakwa kembali ditangkap untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan. (rdm)