NTT-News.com, Kupang – Dua terdakwa kasus korupsi program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/Pustu Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2014 yakni, Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan drg. Elisabeth Kaka selaku Pengguna Anggaran (PA) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (3/10/2016).
Proyek itu terbagi dalam dua item yakni, belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran umum dengan pagu dana sebesar Rp. 1.026.987.400 miliar dan belanja modal pengadaan alat-alat kedokteraan kebidanan dan penyakit kandungan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 764.742.000 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa, Obed Kondo Mete, selaku PPK dan terdakwa, Elisabeth Kaka selaku PA dalam melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan membuat Rancana Umum Pengadaan (RUP) pada Dinkes Kabupaten Sumba Barat Daya justeru menggabungkan kedua kegiatan pengadaan menjadi satu kegiatan yakni pengadaan Alkes Puskesmas, Pustu, Puskesmas dan Poned untuk Puskesmas dan jaringan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.791.729.400 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU, telah memperkaya Andris Kuncoro Direktur PT Kurnia Abadi Sejahtera selaku penyedia barang/jasa proyek pengadaan alat kesehatan Puskesmas, Pustu, Polindes dengan besar anggaran Rp.802.491.274 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.802.491.274.
Selain itu, lanjut JPU, perbuatan kedua terdakwa juga memperkaya PT. Mahkota Anugrah Karya selaku penyedia barang/jasa pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan sebesar Rp. 306.288.664 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.306.288.664. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp.1.108.779.938 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (vt/amar)
Semoga mereka yang sedang menjalani proses hukum di beri ketabahan dan kekuatan serta mempercayakan segala keputusan kepada pihak yg berwewenang. Dlm pelayanan publik memang harus menjumpai kerikil tajam dan hujan badai…enta itu datang dri dlm dan atau dri luar pribadi yang bersangkutan namun yang pasti bahwa ketika penegak hukum memutuskan bersala itu adalh mutlak dan sah..karena kita percaya bahwa setiap keputusan dan atau kebijakan hukum yang ambil oleh para penegak hukum suda melalui sisitem dan prosedur pengkajian sumber dan bukti dri maslh yg mereka jumpai.oleh karena itu mari kita bersama-sama menempatkan posisi diri dlm profesi dgn batas dan ketentuan yang ditetapkan demi pelayanan yang maksimal dan tepat sasaran.slmt sore…..