HukrimNews

Dalam Waktu Dekat Kejari TTU Tetapkan Tersangka Soal Pengadaan Alkes Fiktif

×

Dalam Waktu Dekat Kejari TTU Tetapkan Tersangka Soal Pengadaan Alkes Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila

NTT-News.com, Kefamenanu – Kasus dugaan korupsi dana pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT pada tahun 2015, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Kefamenanu akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan karena dalam penggeledahan di RSUD pada tangga 10 maret, pihak kejaksaan sudah mendapatkan semua bukti yang jelas, telah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan alkes tahun 2015.

Sesuai estimasi penyidik ada kerugian keuangan Negara sebesar Rp 500 juta rupiah dari nilai Kontrak sebesar 1 milyar 462 juta.

Sesuai informasi dihimpun media ini kerugian terdapat pada pengadaan lemari penampungan darah yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak terpakai alias mubasir, alat rusak dan ada alat yang di tiadakan untuk kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Jimmy Lambila kepada wartawan mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menangani kasus ini sampai di persidangan.

Pasalnya dalam penyidikan pihaknya menemukan bukti kuat ada terjadinya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan alkes pada tahun 2015 silam.

“Kami punya komitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai di persidangan, hasil penyelidikan menunjukan bukti kuat ada kerugian keuangan Negara dalam proses ini yaitu barang yang di adakan tidak sesuai spesifikasi bahkan ada barang yang tidak di laksanakan,” Jelas Robert. Jumat, (12/03/2021) di Kantor kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Selain itu lanjut Robert, kerugian Keuangan Negara yang di temukan dalam penyidikan sebesar Rp 500 juta rupiah. “Estimasi yang di emukan oleh penyidik saat ini adalah 500 juta, ” Kata Robert.

Lanjut Robert untuk saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan alkes pada tahun 2015 lalu.

“Untuk penyidikan kita sudah periksa 11 orang, dari Rekanan, Pihak Dinas, PPK, dari Dinas penerima hasil panitia pekerja, bendahara, dari panitia pelelangan Pokja,” Jelas Robert.

Sementara itu untuk Mantan Direktur RSUD dr.I Wayan Niarta yang pada saat itu bertindak sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran, belum memenuhi surat panggilan dari pihak kejaksaan untuk di ambil keterangannya.

“Direktur sudah kami panggil, ini panggilan yang kedua, panggilan pertama beliau tidak hadir dan tidak ada informasi. Panggilan kedua kalau beliau tidak hadir ada dua alternatif yang akan kita lakukan buat surat panggilan atau jemput paksa, ” Tegas Robert.

Pada kesempatan itu Robert menghimbau kepada Mantan Direktur untuk hadir agar memberikan informasi atau klarifikasi terkait persoalan ini.

“Melalui teman-teman punya pemberitaan saya mengimbau agar beliau hadir. Kenapa ? supaya beliau punya hak untuk memberikan klarifikasi sehingga kita benahkan jangan sampai kita ambil keputusan tanpa ada klarifikasi, keterangan dari beliau, ” Ujar Robert.

Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *