NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Korban percobaan pemerkosaan sekaligus penganiayaan, YM, (22), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang melaporkan oknum anggota Dalmas Polres Kupang, Dedy Fanggidae ke propam setempat.
Demikian laporan ke propam terpantau wartawan ketika korban yang sedang dalam keadaan hamil besar ini diterima langsung kepala seksi, (kasi) propam Polres Kupang, IPDA Yosresen H. I Bilaut, Kamis, (13/01) kemarin.
Kepada Yosresen, (YM) bersama 2 anggota keluarga mengungkapkan, bahwa saat ini Dia bersama keluarganya merasa hidup tidak nyaman karena keseringan dibuntuti, selain itu juga adik pelaku pemerkosa, Dedy, (Polisi Dalmas) pun selalu menebar ancaman.
“Dia, (Dedy) sudah beberapa kali datang ke rumah juga lewat RT, intinya mereka terkesan paksa kita harus damai, cepat-cepat,” Jelas YM Ibu mengandung tersebut.
Pada kesempatan yang sama IPDA Yosresen Bilaut terlihat kesal mengatakan dengan mengatakan, besok jumat (15/01) segera memanggil Dedy Fanggidae, karena perlakuan seperti itu sama halnya mencoreng nama baik lembaga Polri.
“Sebagai Polisi harus jadi penengah, bukan bertindak seperti polisi keluarga. Saya ingatkan dia di negara ini tidak ada orang yang kebal akan hukum. Siap, besok saya segera panggil dia,” Tegas Yosresen kepada korban
Disaksikan media ini, YM menceritakan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan dilakukan oleh pelaku di rumah korban. Pelaku masuk dalam kamar korban waktu subuh, tepatnya pada tanggal (31/12) lalu, kemudian korban mengetahui lalu berteriak dan lari keluar rumah, setelah tiba di luar rumah, korban kembali dianiya oleh Kakak Dedy Fanggidae, dengan cara dipotong menggunakan sebilah parang di kepala.
Setelah dipotong keluarga korban diancam, seusai kejadian pelaku melarikan diri, dan berhasil ditangkap aparat kepolisisan Polres Kabupaten Lembata, di pulau Flores, Provinsi NTT. Saat ini pelaku medekam di kandang pertobatan (jeruji besi), Polres Kupang. (George)