NTT-News.com, Kupang – Komodo ilegal hasil sitaan anggota Polda Jawa Timur (Jatim) Segera dikembalikan ke hatatnya di Flores bagian Utara Riung, Kabupaten Ngada Pulau Ontoloe.
Demikian disampaikan kepala seksi P3 Balai Konservasi Sumber dan Ekosistem Provinsi NTT, Imanuel Ndun, Kamis 11 Juli 2019 saat coffe morning bersama wartawan di Kupang.
“Kita akan lepas di wilayah Konservasi Riung, kita memilih Riung karena ada kemiripan genetik Komodo yang ditangkap di Surabaya dengan Komodo Flores Utara di Riung. Pulau Ontoloyo adalah tempat pelepasan Komodo yang dipilih,” jelas Imanuel.
Kepala BBKSDA, Ir. Timbul Batubara mengatakan bahwa 6 ekor Komodo itu akan tiba NTT pada tanggal 14 Juli 2019 dan pada tanggal 15 Juli 2019 akan dilepas di lokasi penangkaran kandang habituasi.
“Komodo yang diamankan Polda Jawa Timur itu ada 5 ekor dan 1 ekor diamankan oleh Mabes Polri. Lokasi spesifik yakni dikawasan konservasi di Pulau Ontoloe, Riung,” jelasnya lagi.
Batubara menjelaskan bahwa pemilihan daerah Pulau Ontoloe sebagai tempat penangkaran juga karena merupakan wilayah konservasi alam yang dapat dikontrol gerakan Komodo berbadan kecil itu.
Selain Komodo dalam waktu dekat akan dilakukan juga penangkaran kembali Kura-kura Leher Ular Rote di Rote dengan memakai danau milik warga.
“Kita pakai danau milik warga karena disana tidak ada wilayah konservasi yang cocok untuk lebih mengontrol perkembangan kura-kura tersebut. Disana kita pakai kandang habituasi, kalau sudah cukup dan cocok maka akan dilepas liarkan,” ujarnya.
Disampaikan bahwa Komodo leher ular Rote tersebut didatangkan dari Singapura. Diharapkan agar dalam mengembangkan kembali kura-kura ini ikut dijaga oleh masyarakat.
“Kita mau untuk mengawasi pengembangan kura-kura ini berbasis masyarakat. Masyarakat turut terlibat mengawasi perkembangannya sehingga bisa berkembangbiak dan terus dipertahankan makluk yang hampir punah itu.
Sebelumnya, berbagai media viral memberitakan adanya Komodo yang dicuri dan diperjualbelikan secara ilegal di Surabaya beberapa bulan yang lalu.
Penulis : Rey M.