NTT-News.com, Tambolaka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya (SBD) siap mengundurkan diri atau dipecat dari jabatan mereka sebagai ketua dan anggota komisioner di lembaga itu demi menyelamatkan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati, Markus Dairo Talu dan Gerson Tanggu Dendo (MDT-GTD) yang melanggar aturan terlambat memasukkan laporan dana Kampanye.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU SBD, Mikhael Bulu ketika menemui pendukung dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati lainnya, yakni Dominggus Dama-Kornelis Tanggu Bore (DAMAI) dan Kornelius Kodi Mete-Marthen Christian Taka (KONTAK), Senin 25 Juni 2018 pagi.
Pernyataan ini juga disampaikan Mikhael setelah melewati proses panjang sejak batas akhir penyerahan laporan dari masing-masing pasangan calon kepada KPU sejak, Minggu 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita.
Seperti disaksikan awak media di KPU SBD, bahwa tim Pasangan calon Bupati nomor urut 2, Paket DAMAI menyerahkan laporan sebelum pukul 18.00 Wita, dan diklikuti oleh pasangan calon nomor urut 3, Paket KONTAK. Sementara pasangan calon Bupati nomor urut 1 Paket MDT-GTD menyerahkan laporan setelah jam yang ditentukan. Diperkirakan pasangan MDT-GTD mengalami keterlambatan sekitar kurang lebih 20 menit.
Sesuai dengan Dasar Hukum PKPU No. 5/2017. Pasal 34. Ayat (1) Paslon penyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) ke KPUD paling lambat 1 hari setelah masa Kampanye berakhir (24 Juni 2018). Ayat (2) LPPDK disampaikan ke KPUD paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 54, Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kab/Kota sampai batas waktu yg ditentukan sebagaimana dimaksud dlm Padal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Namun KPUD Kabupaten SBD tidak konsisten dengan jadwal dan aturan main yang ada, sebab Laporan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) harus sudah di serahkan pada 24 Juni 2018 jam 18.00, selanjutnya penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) pada tanggal 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.
Anggota Komisioner KPUD SBD, kurang lebih pukul 05.00 Wita menyatakan tetap menerima berkas laporan dana kampanye MDT-GTD meskipun terlambat dan melanggar hukum.
Ketua KPU diduga kuat mendapat tekanan dan Kong kali Kong sehingga meloloskan pasangan tersebut dan siap untuk dipecat atas pelanggaran aturan PKPU yang diloloskan.
Sementara Ketua Panwaslu SBD, Dicky Dali, menyatakan bahwa apa yang diputuskan oleh KPU pada prinsip siap di kawal dan dijalankan sesuai dengan perintah aturan yang ada. (Rm)