NTT-News.com, Tambolaka – Ketua DPD Partai Perindo angkat bicara soal Pencurian suara yang diduga dilakukan Calon Legislatif (Caleg) nomor 1, Stefanus Sosa Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Partai Perindo Sumba Barat Daya (SBD). Dugaan pencurian dilakukan di dua desa di kecamatan Wewewa Selatan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat Iste Sosa (Stefanus Sosa) yang mengambil suara dari caleg nomor tiga (3) Anthoneta Magho Naga. Berdasarkan data C1 yang masuk ada 81 suara dari ibu Pendeta Antoneta yang kurang dan itu di Desa Wee Wulla 20 suara dan di Desa Denduka 61 suara, setelah di cek ada di Iste,” kata Yohanes Renier Kaka, Senin 3 Juni 2019 kepada media ini.
Menutur lelaki yang akrab disapa Reli ini, bahwa proses saat ini sementara berlangsung di Bawaslu dan Gakkumdu, sehingga dirinya untuk sementara tidak mau melangkahi kewenangan Gakkum, tetapi jika dipertegas oleh Gakkumdu maka Iste akan direkomendasikan untuk dipenjara dan dipecat dari partai.
“Kalau terbukti, saya pecat dari Partai karena telah melakukan kecurangan dan saya pastikan juga agar dipidana penjara,” tandasnya.
Baca Juga Caleg Perindo SBD Diduga Curi Suara untuk Menang
Dia juga menegaskan bahwa sesuai dengan data yang telah diperoleh berdasarkan C1 yang asli, Alexander Adi Bu sebagai Caleg nomor urut 4 yang dipilih sebagai pemenang oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan di negara ini.
“Yang menang itu Alexander Adi Bu, bukan Iste Sosa yang menang. Dia ambil suara orang itu,” kata Reli, tegas.
Penulis: Rey M