NTT-News.com, Tambolaka – Masyarakat Dusun I Desa Kalembu Kaha Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang ini, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah desa setempat.
Demikian Hal ini diungkapkan oleh Martinus Maha Ghello, warga yang juga merupakan Perwakilan masyarakat Dusun I Kalembu Kaha.
Masyarakat Dusun I yang berjumlah 200 KK lebih ini atau sekitar 2000-an jiwa ini, hingga saat ini tidak mendapatkan pelayanan administrasi dan hak politik mereka sebagai warga Indonesia.
Kasus yang menimpa warga desa ini sudah diadukan ke Pemerintah Daerah SBD tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga pada tanggal 23 Mei yang lalu bersama rombongan, mereka mempertanyakan nasib mereka pada DPRD SBD yang diterima oleh Wakil Ketua I, Gerson Tanggu Dendo bersama beberapa anggota Dewan dan Ketua Komisi. Hasil yang diperoleh pada Saat itu adalah bahwa DPRD setempat berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu karena sesuai Perda, warga Dusun 1 tersebut adalah warga desa Kalembu Kaha.
Setelah Pertemuan pada tanggal 23 Mei, Maka dilanjutkan dengan Pertemuan di ruang Asisten 1 pada tanggal 24 Mei yang dihadiri oleh Asisten I, Kadis PMD, Wakil Ketua 1 DPRD, dan 3 orang anggota DPRD lainnya, Kadis Pendapatan, Kepala Desa Kalembu Kaha dan Kepala Desa Wee Wella. Disepakati bahwa Kepala Desa Kalembu Kaha harus memberikan pelayanan pada masyarakat Dusun tersebut.
Tetapi hingga 5 Juni 2017 ini, warga masyarakat belum mendapatkan pelayanan dari desa Kalembu Kaha, dengan alasan belum ada Surat penegasan dari Pemerintah Kabupaten.
Martinus Maha Ghello, perwailan dari warga yang tidak mendapatkan pelayanan itu merasa kaget dan merasa sangat dirugikan dengan sikap dari Kepala Desa Kalembu Kaha serta Pemda SBD.
“Untuk mengurus surat kelengkapan administrasi saja kami tidak dilayani, apalagi sekarang anak-anak mau masuk kuliah kami butuh surat keterangan dan lain sebagainya tetapi tidak dilayani,” ujar Martinus, Senin 5 Juni 2017.
Selain itu, karena ekonomi masyarakat yang serba pas-pasan ini, mereka hendak mengajukan pinjaman ke Bank, juga tidak mendapat pelayanan dari pemerintah desa.
“Jika Pemda Sumba Barat Daya tidak mau menerima kami, kembalikan saja Kami ke Kabupaten Sumba Barat, Kami Sudah capek dan tersiksa selama ini,” Lanjut Martinus dengan nada kesal.
Kadis PMD Alex Saba Kodi, yang dihubungi media mengatakan masih sibuk dan belum bisa dikonfirmasi, sedangkan wakil ketua DPRD, Gerson Tanggu Dendo yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan jawaban.
Kabid Pemdes Anton Kette yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, permasalahan ini akan segera diselesaikan. “Masalah yang terjadi adalah Kita harus sesuaikan dengan Perda, kan Kami akan luruskan sesuai dengan aturan yang ada. Dan Kami akan bersurat pada Kepala Desa Kalembu Kaha, untuk memberikan pelayanan pada masyarakat sambil menunggu Perda,” ungkap Anton.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD SBD, Gerson Tanggu Dendo mengatakan Jika persoalan itu tidak diselesaikan maka tidak perlu ada pemerintah di SBD ini, sebab apapun yang menjadi kendala dalam pemerintahan, masyarakat harus mendapat pelayanan, apalagi Menyangkut Pendidikan, Kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat. (Octa)