Kematian Gonsa Kolo, Tim Kuasa Hukum Keluarga Siap Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

0
236
Pengacara, Robert Salu

NTT-News.com, Kefamenanu – Terkait peristiwa kematian yang naas yang menimpa Degonsa Kolo yang hangus terbakar, Tim kuasa hukum keluarga korban siap lanjut banding di Pengadilan Tinggi Negeri – Kupang.

Hal ini disampaikan Robert Salu, selaku ketua tim advokasi yang menangani kasus ini, via whatsapp kepada media ini, Kamis malam (17/12/2020), mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum keluarga Korban, tentu menghormati Putusan Pengadilan, yang tentu dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya juga hari ini sudah sama-sama mendengarkan putusan hakim yang mana bahwa terdakwa yang adalah sopir Truck terbukti bersalah karna kelalainnya menyebabkan korban Gonsa kolo terbakar dan meninggal dunia.

Dengan demikian di putuskan bahwa terdakwa di Vonis 1 Tahun 10 bulan Penjara, atas putusan itu keluarga Korban setelah berembuk maka akan melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Kupang, “prinsipnya bahwa kita menghormati Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu dan kita sependapat bahwa karena kelalain dari sopir truk yang menyebabkan Gonsa Kolo meninggal dunia.” kata Robert.

Robert Salu menambahkan bahwa, pihaknya belum sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang hanya memvonis terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara oleh karenanya, selaku kuasa hukum keluarga korban akan berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dengan demikian ada beberapa pertimbangan agar terdakwa dapat dihukum seberat – beratnya sebagaimana ancaman hukuman maksimal dalam pasal 312 Undang – undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dasar pengajuan upaya hukum banding dengan alasan yang memberatkan terdakwa.

Berikut ini pertimbangan yang membuat terdakwa harus di hukum sesuai perbuatanya ;
1. Terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

2. Terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada Korban saat itu, malah terdakwa berupaya memadamkan Api pada Truck dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, artinya kalau Terdakwa saat itu meberikan pertolongan kepada korban maka dapat dipastikan korban Gonsa Kolo tidak meninggal dunia saat itu.

3. Terdakwa berupaya untuk menutupi persoalan ini dengan tidak segera melapor ke Polres, dan juga terdakwa segera menganti Lampu Rem Mobil truck tersebut dengan tujuan membuat kabur barang bukti.

“Tentu dengan alasan-alasan ini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, maka kami selaku tim kuasa keluarga korban berharap Pengadilan Tinggi Kupang dapat memberikan hukuman maksimal bagi terdakwa”. Tegas Robert.

Laris Mataubana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini