
NTT-News.com, Kupang – Keluarga dari empat orang Sumba korban tabrakan maut di Bau Bau Kelurahan Merdeka Kabupaten Kupang mendatangi Kantor Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang untuk menanyakan proses penyelidikan untuk kasus kecelakaan itu dan meminta Polisi untuk menahan Sopir Truck yang ditabrak oleh sepeda motor tiga roda Viar.
“Kami hanya ingin agar Sopir truck ini ditahan sehingga tidak terjadi salah paham antara kami keluarga korban dan sopir. Jadi kami datang disini juga untuk menanyakan proses hukum terhadap kasus tabrakan antara motor viar dari keluarga kami dan sopir. Kami minta ditahankan karena kami takut, jangan sampai keluarga korban menemui sopir ini dijalan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata perwakilan Keluar, Stef Jurumana, Sabtu 24 Februari 2017 kemarin.
Mereka juga menyatakan bahwa selama 3 orang Jenasa korban tabrakan ini disemayamkan di rumah duka, tidak ada satu orangpun keluarga dari Sopir atau Pemilik kendaraan ini datang untuk melayat atau datang menyaksikan duka lara yang dialami keluarga korban. Oleh sebab itu, pihak keluarga korban berpikir untuk harus mengamankan sang sopir tersebut.
Selain itu, kedatangan keluarga korban juga di Satlantas Polres Kupang untuk meminta segera menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka. “Kami datang disini untuk menanyakan sudah sejauh mana proses yang dilakukan oleh polisi dan bila perlu segera tetapkan sopir truk itu sebagai tersangka, karena telah terbukti baik secara sengaja maupun tidak sengaja menyebabkan kehilangan nyawa tiga orang keluarga kami,” kata Stef.
Sementara itu, Agus Haba Ora menambahkan bahwa sebelumnya Polisi menyatakan bahwa kasus ini segera di SP3 karena Sopir tidak bersalah, sementara polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Polisi mau SP3 hanya karena dengar pernyataan Bupati Kupang yang bilang sopir tidak salah, harus periksa dulu dong karena ini telah menyebabkan hilangnya nyawa orang,” kata Agus. (Baca juga: Kecelakaan Maut Di Kupang, Tiga Orang Sumba Tewas)
Sedangkan Kasat Lantas Polres Kupang M. Fakhruddin yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa permintaan keluarga korban atas kecelakaan lalu lintas pada, Senin (12/02) Sore yang menyebabkan Paulus Nggalajawa, Marten Runga Bili, Bewa Guti dan Anton Nola Pelu meninggal dunia, untuk menetapkan sopir truck tersebut sebagai tersangka belum bisa dipenuhi karena semua harus melalui proses hukum yang benar.
“Kita belum bisa menetapkan sopir (Joni Missa) sebagai tersangka, karena yang bersangkutan memiliki dokumen mengendarai yang lengkap. Kalau soal menghilangkan nyawa orang, ini bukan disengaja dan jelas bahwa ini kelalaian dari para korban. Sepeda motor itu kan bukan untuk penumpang, itu hanya untuk muatan di bawah 100 kilogram, akibatnya sepeda motor ini hilang kendali dan menabrak dump truck,” Fakhruddin.
Dia menyatakan juga, bahwa atas desakan keluarga dari para korban, dirinya akan memastikan persoalan ini akan diselidiki lebih dalam dan dalam waktu dekat akan memanggil sopir mobil yang ikut diserempet sebagai saksi dalam kasus ini. “Sedangkan Bupati Kupang kami akan datangi untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang ikut melihat kejadian itu, Senin nanti (27/02),” tandasnya.
Dia juga menuturkan bahwa Proses ini dipastikan dilakukan sebenar-benarnya tanpa tekanan dari manapun. “Saya pastikan anggota saya dalam proses penyidikan kasus ini, kami ‘tidak masuk angin’. Memang yang jadi soal Sopir dan pemilik kendaraan tidak mengindahkan perintah undang-undang untuk datang kepada keluarga korban dan memberikan bantuan atas duka yang dialami keluarga korban,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya media ini memberitakan bahwa akibat dari kecelakaan maut itu, pengendara spm viar atas nama Paulus Nggalajawa, penumpang spm viar, Marten Runga Bili dan Bewa Guti meninggal dunia. Sesangkan salah satu dari pengendara sepeda motor tiga roda tersebut, yakni Anton Nola Pelu dalam keadaan koma. Namun informasi terakhir korban yang dalam keadaan koma, juga telah meninggal dunia, sehingga total yang meninggal dunia sebanyak 4 orang. (rey)