Kupang, Ntt-news.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Rabu 11 Juni 2025.
Turut hadir rapat koordinasi oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Komandan Resor Militer (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, serta Bupati Kupang, Yoseph Lede serta peserta rapat koordinasi.
Dalam agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas pemanfaatan pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena progresnya yang belum jelas dan menyangkut hak para eks pejuang yang masih hidup dalam keterbatasan, terutama di wilayah Kabupaten Kupang. Rapat berlangsung secara tertutup
Dalam sambutannya, kepala kejaksaan Tinggi NTT, Mengatakan rapat ini bertujuan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dan tata kelola pembangunan di Kabupaten Kupang.
“SOLUS POPULI SUPREMA LEX”
Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi “Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan prioritas utama dan harus menjadi dasar bagi segala tindakan pemerintah dan peraturan hukum/penegakan hukum”
Landasan visi penegakan hukum yang menjadi pegangan kami di jajaran Kejaksaan Tinggi, kami memulai setiap proses hukum dari upaya restorasi fisik dan keuangan negara. Ini bukan hanya semangat legal-formal, tetapi komitmen moral bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus sampai ke rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata.
” Kami memastikan bahwa setiap pembangunan, termasuk proyek pembangunan rumah khusus bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang, dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan kami, ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pembangunan 2.100 unit rumah yang dikerjakan oleh beberapa BUMN konstruksi. Mulai dari rumah yang retak, tembok patah, plafon jebol, hingga kekurangan aspal dan kerusakan pada drainase, telah menjadi perhatian serius kami.”. Jelas Kajati NTT
Sebagaimana tercantum dalam siaran pers resmi, bahkan ditemukan indikasi penurunan mutu pekerjaan akibat subkontraktual yang tidak sesuai dengan standar, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah-rumah tersebut.
“Kami menegaskan bahwa pengawasan harus lebih ketat. Pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi awal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami menindaklanjuti setiap temuan dengan langkah hukum yang tegas dan terukur, serta tetap memprioritaskan hak dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kami tidak menutup kemungkinan penyelesaian dengan pendekatan solutif. Dalam proses penyelidikan, kami tidak serta-merta melarang serah terima bangunan kepada masyarakat jika secara substansi telah memenuhi syarat, sembari tetap memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, termasuk kepada Bapak Eurico Guterres yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kolaborasi lintas sektor hari ini menjadi tonggak untuk membangun sistem yang lebih baik”.Jelasnya
rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret demi mendorong tata kelola pembangunan yang lebih bersih, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya warga eks pejuang Timor Timur.***