
NTT-News.com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Kefamenanu optimis untuk tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan empat paket jalan perbatasan di Kabupaten TTU. Hal ini disampaikan Kasie Pidsus Kejari Kefamenanu, Kundrat Mantolas belum lama ini ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.
“Untuk Empat Paket Jalan perbatasan itu saya pastikan bulan Desember 2017 ini sudah tuntas,” ungkap Kundrat.
Diketahui Bahwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan jalan perbatasan itu sebanyak tujuh paket namun tiga paket diantaranya sudah ada putusan hakim dengan hukuman kurungan dalam penjara dan biaya ganti rugi keuangan negara.
Empat paket jalan yang dimaksud yakni peningkatan ruas jalan Faenake-Banain A yang dikerjakan CV Pamitran dengan pagu sebesar Rp 1.310.002.000, ruas jalan kantor Kecamatan Bikomi Utara yang dikerjakan CV Kemilau Bahagia dengan pagu Rp 869.500.000.
Ruas jalan Saenam–Nunpo Section II yang dikerjakan CV Viarie dengan nilai kontrak Rp 880.000.0000 dan peningkatan ruas jalan Saenam–Nunpo section III yang dikerjakan CV Tritunggal Abadi nilai kontrak Rp 2.057.200.000. (Peter)