
NTT-NEWS.COM, Atambua – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Sigit Cahyanto, menyebut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belu, dr. Valens Parera, tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk itu, dikatakan Sigit, bahwa dr. Valens Parera sebagai mantan kepala Bappeda tidak diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjebloskan beberapa orang ke dalam penjara yang diduga terlibat korupsi.
“Valens Parera tidak diperlukan keterangannya sebagai saksi, dalam kasus ini, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai penanggungjawab program yang diperlukan keterangannya,” kata Sigit, Jumad (9/10) lalu saat menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat.
Dia menjelaskan, Valens Parera adalah Kepala Bappeda, yang tidak memiliki hubungan tanggungjawab dengan dugaan korupsi pada proyek MBR, sehingga dirinya tidak membutuhkan keterangan Valens.
“Valens Tidak ada hubungannya dengan kasus MBR. Yang diperlukan keterangannya dan dianggap mengetahui proyek itu adalah Kepala Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Belu,” lanjut Sigit
Pada kesempatan itu, DPRD setempat berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait kasus yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. (Rm)