NTT-News.com, Tambolaka – Kepala Desa (Kades) Kalembu Kaha Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Aloysius Ramboho Biri melakukan pemecatan sepihak tanpa mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya terhadap Sekretaris Desa, Yohanes Umbu Jongu digantikan oleh anak Saudara kandung dari Kepala Desa, bernama Yustina Bolo Dadi yang masih sementara menjadi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di SBD.
Pemecatan tersebut tidak saja dilakukan sepihak untuk Sekretaris Desa Kalembu Kaha, namun juga dilakukan untuk Kaur Perencanaan di desa itu. Pemecatan tersebut hingga saat ini belum diketahui apa latar belakangnya, namun diduga karena kepentingan mengubur semua kebobrokan mengurus dana desa yang mulai terungkit ke permukaan.
Sekretaris Desa Kalembu Kaha, Yohanes Umbu Jongu mengatakan epala Desa Kalambu Kaha melakukan pemecatan sepihak kepada dirinya dan Kaur Perencanaan. Pemecatan tersebut disampaikan secara tertulis yang Ia terima pada tanggal 25 Juli 2019 bertepatan dengan pertemuan bersama tim dari Kecamatan Kota Tambolaka bersama Kapolsek Loura, Babinsa dan Pendamping Desa.
“Bertepatan dengan pertemuan bersama tim monitoring dari kecamatan, ada Sekcam kota Tambolaka adaa Kapolsek Urban Loura, Babinsa dan Pendamping Desa, kehadiran mereka dengan maksud untuk bahas dan memperbaiki anggaran dana desa yang diduga salah dimanfaatkan pada tahun-tahun sebelumnya seperti yang ramai diberitakan oleh media. Nah pada saat itu juga saya terima surat bahwa saya diberhentikan dari jabatan,” jelas Yohanes, Minggu 28 Juli 2019.
Dia menguraikan bahwa pada saat itu juga, Kepala Desa tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan bersama tim dari Kecamatan, Babinsa dan Polisi. Sekcam yang ada saat itu langsung mengetahui isi surat pemberhentian sepihak yang diberikan kepala desa kepada Sekdes dan Kaur Perencaan lalu mengatakan bahwa surat pemecatan itu tidak sah karena surat tersebut tidak prosedural dan tanpa alasan yang jelas.
“Surat ini dianggap tidak sesuai mekanisme karena kami sendiri tidak pernah merasa membuat kesalahan sehingga kepala desa melakukan pemecatan. Pemecatan tersebut tidak pernah disampaikan apa alasan-alasan baik itu secara lisan maupun tulisan, atau minimal ada surat pemberitahuan atau teguran pertama kedua dan terakhir untuk pengecatan,” bebernya.
Dia menguraikan, selama ada pertemuan atau rapat-rapat penting di desa yang menghadirkan tim Kecamatan atau camat sendiri tidak pernah kepala desa hadir dan melibatkan diri untuk mendengar langsung apa yang disampaikan oleh tim Kecamatan maupun pendamping desa.
“Dalam rapat kemarin tim monitoring itu hadir untuk memperbaiki RAB pekerjaan yang dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya, namun kepala desa tidak hadir, kepala desa selalu menghindar padahal tujuan kedatangan tim kemarin itu sangat baik,” kata Yohanes.
Sementara, Petrus Pati Dari yang juga namanya tercatat dan menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa Kalembu Kaha digantikan oleh Darius Rehi Kaka, mengatakan bahwa dirinya akan tetap bekerja sebagai sehari-hari ia menjalankan tugasnya, sebab pemecatan itu cacat hukum, sebab jabatan yang dimaksud bukan jabatan yang sedang Ia jabat saat ini.
“Kalau dalam surat pemberhentian itu benar nama saya Petrus Pati Dari, tetapi jabatan saya bukan Kaur Perencanaan. Jabatan saya itu kepala Seksi Pelayanan bukan Kaur Perencanaan. Dalam surat pemberhentian Itu tercatat nama saya, tapi jabatan bukan jabatan saya. Saat ini saya sebagai kepala seksi Pelayanan bukan kaur perencanaan,” tegasnya.
Oleh karena jabatan yang bukan merupakan jabatan yang dia emban. Petrus mengaku akan terus bekerja sebagaimana tugasnya di desa untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masyarakat. “Saya masih tetap menjalankan tugas untuk penagihan uang PBB sesuai dengan hasil rapat latihan yang saya ikuti dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Tambolaka,” katanya.
Penulis : Rey M