NTT-News.com, Kefamenanu – Penambangan Pasir (Bahan Galian C) di sepanjang Kali Kaubele oleh CV. Mena Jaya tidak sesuai dengan pola penambangan yang baik.
“Pola Penambangan CV. Mena Jaya itu bukan pola yang baik untuk menambang atau menambang tak beraturan. Kami sudah turun dua kali dan memperingatkan kepadanya untuk segera melakukan reklamasi,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Umum, J. Arysto, saat ditemui Media ini di ruang kerjanya, Senin (05/12).
Pola yang digunakan oleh CV. Mena Jaya tersebut membuat kubangan yang merusak aliran sungai. “Itu yang dibuat bukan untuk mengalirkan sungai namun membuat kubangan yang mengancam aliran sungai tidak beraturan nanti,” lanjutnya.
Terkait ijin penambangan, J. Arysto mengatakan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten tidak berhak mengeluarkan ijin. “Untuk ijin itu, kami tidak punya hak dan yang punya hak itu Dinas Pertambangan dan Energi di Propinsi,” paparnya.
Dinas Pertambangan dan Energi secara tegas meminta kepada CV. Mena Jaya untuk segera melakukan reklamasi. “Kita sudah menegaskan kepada CV. Mena Jaya dan Toni Taolin untuk segera melakukan Reklamasi di selanjang area Penambangan,” tegasnya. (Peter)