NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belu Yustinus Bere, yang berstatus ketua tim teknis dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Belu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek BSPS untuk Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2012 senilai Rp 40 miliar yang danai dari APBN.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Atambua, Robert Tacoy, SH kepada wartawan di Kupang, mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi BSPS MBR di Kabupaten Belu, Yustinus Bere selaku Kabid Perumahan di Dinas PU Kabupaten Belu ditetapkan sebagai TSK.
Menurut Robert, dalam proyek itu terdapat indikasi merk up harga bahan bangunan untuk pembangunan 200 unit rumah MBR di Kabupaten Belu dengan nilai anggaran Rp 40 miliar. “Yustinus Bere sudah ditetapkan sebagai sejak beberapa waktu lalu oleh tim penyidik Kejari Atambua,” kata Robert, Kamis (29/1/15).
Dikatakannya, proyek BSPS bagi MBR tahun 2012 senilai Rp 40 miliar terbagi di beberapa desa diantaranya Kelurahan Umanen, Desa Asumanu dan Desa Leosama Kabupaten Belu. “Dalam proses pembelian bahan bangunan terjadi mark up harga untuk tigas desa tadi,” katanya.
Dikatakan Robert, pemeriksaan terhadap saksi akan terus berlangsung oleh tim penyidik Kejari Atambua dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
Dalam kasus itu, tambahnya, tim penyidik Kejari Atambua tengah memeriksa puluhan saksi lainnya, diantaranya Kadis PU, dan Kepala Bappeda Kabupaten Belu.
Untuk diketahui bahwa dalam proyek BSPS MBR ini, sedikitnya 200 unit rumah yang akan dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Belu terbagi menjadi dua bagian diantaranya peningkatan kualitas dan pembangunan baru.
Namun terindikasi adanya bantuan yang tidak sampai pada penerima atau masyarakat miskin. Selain itu proyek BSPS itu seharusnya dikerjakan melalui suplayer, tetapi bangunan rumah baik untuk peningkatan kulitas dan pembangunan baru dikerjakan sendiri oleh masyarakat.