NTT-News.com,Kefamenanu – Dua pedagang warga asal Kecamatan Bikomi yakni HS (24) dan FS (21) yang berprofesi sebagai pedagang daging sapi diamankan tim gabungan operasi pasar dari Polsek Miomafo Barat dan Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Selasa (15/03/2022).
Keduanya diamankan pasalnya kedapatan menjual daging sapi 14 kilogram yang tidak bisa di konsumsi lagi yakni penuh dengan ulat (belatung) di pasar Tradisional Eban, Desa Salu, Kecamatan Miomaffo Barat.
Daging sapi tersebut diketahui milik pengusaha berinisial MM warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta mengatakan, terkait kejadian itu pihaknya benar sudah melakukan pengamanan baik itu barang bukti dan pedagang.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan Dinas Peternakan Kabupaten TTU, di mana terdapat pedagang di Pasar Eban yang menjual daging sapi sudah tidak layak konsumsi karena berulat (belatung).
Mendapat informasi tersebut, Kata Kapolsek Ediarta ia bersama anggota didampingi tim dari Dinas Peternakan langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
“Pedagangnya dari Kefa, sudah pernah ditegur sampai 1 atau 2 kali dan terakhir kedapatan lagi di sini, pedagang dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum,” Jelasnya.
Fridus Ciompah