NTT-News.com, Kupang – Walikota Kupang Jonas Salean menginstruksikan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Kota Kupang wajib melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada saat menerima gaji bulan Agustus 2016 mendatang.
“Saya instruksikan untuk semua ASN tingkat Kota pada saat terima gaji pada tanggal satu Agustus nanti harus melampirkan bukti pembayaran PBB-nya, harus ada bukti pembayaran PBB bukan saja di tingkat Kota, tetapi juga kepada ASN tingkat Provinsi dan Kabupaten sebagai wajib pajak di Kota Kupang, kita akan meminta bantuan kepada bapak Gubernur dan Bupati untuk mengingatkan wajib pajak untuk melunasi PBB-nya”, tegas Jonas ketika membuka pekan pelayanan pembayaran PBB tingkat Kota Kupang, Selasa (19/07/2016).
Dia mengatakan bahwa PBB merupakan suatu pendapatan daerah yang punya potensi signifikan di Kota Kupang dan merupakan salah satu jenis pajak yang meningkat dari tahun ke tahun apabila semua wajib pajak sadar dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Kupang Jefry Pelt mengatakan tujuan dilaksanakan pekan pelayanan pembayaran PBB untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah khususnya Kota Kupang, dan telah ditetapkan jumlah wajib pajak sebanyak 74.803 dengan target penerimaan sebesar Rp.11 Milyar lebih.
“Waktu pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 16 Juli hingga 1 Agustus 2016 dengan 27 loket pelayanan yang telah disiapkan,” jelas Jefry.
Pada kesempatan itu, Walikota Kupang Jonas Salean, SH. MSi dan Maurids Kalelena Anggota DPRD melakukan pembayaran PBB perdana pada Loket pelayanan yang disiapkan Bank NTT cabang Kota Kupang di lantai I Balaikota, dan diikuti oleh para anggota dewan serta pimpinan SKPD lingkup Kota Kupang. (dirk)