HukrimNews

Jalan Munufui-Lurasik dinilai Gagal Konstruksi

×

Jalan Munufui-Lurasik dinilai Gagal Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Saluran dan sisi Jalan yang di Kerjakan CV Nusa Dua Atambua
Saluran dan sisi Jalan yang di Kerjakan CV Nusa Dua Atambua

NTT-News.com, Kefamenanu – Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Manufui-Lurasik dengan nomor kontrak kerja, PU.620.2/PPK.BM/262/X/2016 yang dikerjakan oleh CV. Nusa Dua Atambua terkesan asal jadi.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.584.462.000 (satu miliyar lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak kerja harus selesai dikerjakan pada 28 Desember 2016 lalu, diduga dikerjakan tidak sesuai beastek dan amburadul.

Sesuai pantauan lapangan media ini, Sabtu 22 Juli 2017, hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV. Nusa Dua Atambua masih belum selesai namun PPK sudah melakukan PHO bahkan FHO.

Pada Akhir Juni 2017 lalu, Komisi C DPRD TTU telah melakukan monitoring namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari hasil Monitoring tersebut.

Masyarakat setempat yang ditemui media ini menyesali hasil kerja CV Nusa Dua Atambua yang dinilai hanya menghabiskan uang negara tanpa hasil yang baik untuk dinikmati masyarakat.

“Ini Jalan pemerintah hanya hambur uang saja, Hasilnya tidak jelas, baru selesai dikerjakan saja sudah rusak,” Sesal seorang masyarakat yang namanya tidak mau dipublikasikan melalui media ini.

Dia juga menguraikan, terkait hasil kerja CV Nusa Dua Atambua yang dinilai tidak sesuai beastek diantaranya, Saluran yang dikerjakan tidak selesai bahkan tidak ada acian.

Dilanjutkan lagi, Tembok penahan saluran (deker) yang seharusnya tidak menghambat arus air, namun yang dikerjakan sangat menghambat aliran air.

Selain itu juga, aspal yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan dan retaknya sepanjang jalan yang usianya belum setahun itu.

Masyarakat setempat berharap agar pihak penegak hukum segera mengaudit hasil kerja CV Nusa Dua Atambua untuk diproses secara hukum. “Kita harap secepatnya diaudit dan diproses secara hukum oleh aparat penegak Hukum,” Harapnya. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *