
NTT-News.com, Waikabubak – Tim sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) Kejaksaan Negeri Sumba Barat menangkap salah satu staf pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT wilayah 10 Sumba Barat dengan inisial YW, Senin (15/01/2018) siang di Kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sumba Barat Iswan Noor,SH. Pasalnya pelaku diduga melakukan pungutan liar kepada
sejumlah guru kontrak SMK dan SMA sebesar Rp. 250.000 perorang untuk perpanjangan masa kontrak kerja di tahun 2018 ini.
Kepala kejaksaan negeri sumba Barat, Adji Ariono, S.H yang didampingi kasie intel kejaksaan negeri Sumba Barat, Iswan Noor, S.H dan kasie pidsus, Soleman Bolla, S.H setelah penangkapan di kantor kejaksaan sumba barat, Senin (15/1/2018) menerangkan bahwa pelaku sedang diperiksa di ruang kasie pidsus Kejari Sumba Barat.
Terkait perkembangan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu staf pada Kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT wilayah 10, Kejari Sumba Barat mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Tim Saber Pungli untuk ditindaklanjuti.
“Dikembalikan ke Tim Saber Pungli Wakapolres, Bupati dan Sekda selaku Tim Saber Pungli, untuk ditindak lebih lanjut,” Singkat Kepala Kejari Sumba Barat Iswan Noor kepada media ini melalui whatsApp messenger, Kamis 18/01. (Yunia)