NTT-News.com, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat memberhentikan 15 pejabat lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTT dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan Gubernur NTT saat menggelar mutasi pada Jumat, 15 Februari 2019.
15 pejabat yang diberhentikan dari jabatannya yakni Alexander Sena, Mikael Fernandez, Simon Tokan, Andreas Koreh, Johanes Tay Ruba, Welem Foni, Boni Marasin, Frederik Tilman, Bruno Kupok, Yulia Arfa, Yovita Mitak, Jhon Hawula, Tini Thadeus, Haji Husein, dan Paulus Manehat.
Pejabat yang diberhentikan karena faktor usia dan lama bertugas pada OPD yang bersangkutan.
Selain memberhentikan 15 pejabat, Wakil Gubernur NTT juga melantik sejumlah pejabat lingkup pemprov, yakni Stef Ratu Odju, Kadis Arsip dan perpustakaan, Dany Suhadi Kadis Peternakan, Benyamin Lola Kadis P dan K, Samuel Rebo Asisten II, Mekeng Florianus Staf Ahli, Bernadeta Usboko Staf Ahli, Marius Jelamu Karo Humas dan Protokol, Ganef Wurgiyanto Kadis DKP.
Kosmas Lana Asisten III, Sinun Petrus Manuk Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yohana Lisapaly Kaban Kesbangpol, Aba Maulaka Kadis Kominfo, Dominggus Mere Kadis Kesehatan, Isak Nuka Kadis Perhubungan, Marsianus Djawa Kadis Penanaman Modal PTSP, Jamaludin Ahmad Asisten I, Thobias Bulu Sekwan, Sisilia Sona Kadis Koperasi Nakertrans.
Wayan Darmawa Kadis Pariwisata, Hali Kanan Elias Karo Umum, Thomas Bangke BPBD, Petrus Keron Kaban SDM, Bartol Badar Karo Organisasi, Zaka Moruk BPPKAD, l Samuel Pakereng Staf Ahli, Sipri Kelen Karo PBJ dan Alexon Humba: Karo Hukum.
Para pejabat yang dilantik diwajibkan menandatangani pakta integritas. “Ini agenda biasa, bukan luar biasa. Saya berikan apresiasi kepada bpk/ibu yg telah melewati tahaoan penilaian sehingga dilantik hari ini,” kata Viktor.
Namun, dia mengancam akan memberhentikan pejabat yang dilantik ini, jika selama enam bulan kedepan tidak ada perubahan kinerja. “Jika tidak ada perubahan, maka bisa saja 6 bulan langsung diganti,” katanya.
Dia juga meminta agar ASN yang tidak mendapat jabatan agar tidak kecewa, karena saat mendaftar sebagai ASN tidak harus mendapat jabatan.
“Tdk boleh kecewa, jika tidak mendapat jabatan, karena dari awal anda melamar jadi ASN tidak langsung meminta jabatan ini,” katanya. (*/rey)
sumber: nttterkini.com