NTT-News.com, Kupang – Kebijakan undang-undang Pendidikan Nasional tentang pengambilalihan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK oleh pihak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) menuai kritilkan. Pasalnya sejumlah aset diambil alih padahal perlu pola pendekatan karena aset daerah tentu ada penganggarannya.
Wakil Walikota Kupang, Herman Man, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan undang-undang Pendidikan Nasional tentang pengambilalihan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK oleh Pemprov menimbulkan keresahan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) diseluruh Indonesia, karena sejumlah aset tanah dan bangunan dipastikan ikut dialihkan sehingga hal tersebut perlu dibicarakan secara bersama antara pihak Pemprov dengan Pihak Pemkab dan Pemkot untuk adanya kebijakan kompensasi.
Heman Man mengatakan kompensasi itu sebuah kewajiban karena aset tanah dan bangunan serta sejumlah hal teknis untuk penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK selama ini sudah diakomodir lewat APBD Kota Kupang, sehingga tidak semudah mengambil alih. “Perlu pembicaraan dan komunikasi terkait hal tersebut dan perlu diambil sikap tegas mengenai kompensasi,” paparnya, Senin 21 Maret 2016.
Dia juga meminta agar pemprov NTT harus bangun pembicaraan dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Kupang, sehingga mendapat hasil yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota Kupang.
“Harus ada pembicaraa dengan kami Pemkot Kupang untuk pengalihan aset, banyak tanah dan bangunan SMA/SMK milik Pemkot Kupang yang dianggarkan lewat APBD Kota Kupang, sehingga perlu ada kompensasi. Saya rasa kita ikuti dulu proses undang-undang tersebut nanti baru kita duduk bersama dalam hal koordinasi menyangkut pengalihan tersebut, jadi saya rasa harus ada kompensasi terhadap aset-aset yang diambil alih nantinya,” katanya. (dav)