HukrimNews

Hasil Lelang Tonce Teuf Cs Terancam Dianulir

×

Hasil Lelang Tonce Teuf Cs Terancam Dianulir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lelang
Ilustrasi Lelang
Ilustrasi Lelang

NTT-News.com, Oelamasi – Penetapan pemenang pekerjaan pengadaan Meubeler untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang diduga bermasalah dan terancam dianulir oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya Kelompok Kerja (Pokja) VI, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa, telah mengugurkan CV Articel Pratama tidak berdasarkan aturan jelas.

Direktur CV Articel Pratama, Deni Haba Kepada awak Media di rumahnya Selasa, (20/09) pagi mengemukakan, terdapat dua pokok persoalan dalam proyek itu, yakni pertama, Ada dugaan Pokja bermain mata untuk memenangkan CV Eveline diposisi lelang urutan kedua.

Sebab, lanjutnya, sesuai adendum dokumen penawaran nomor : 04/POKJA.BRG.VI/MBL/PPO/IX/2016 tanggal 9 September 2016 Bab III. C. 15.1.d.5 tidak disebutkan, Hasil pemindahan (scan) SKT Tukang kayu/carpenter yang dikeluarkan Instansi atau Lembaga Penjamin Mutu Jasa Konstruksi (LPJK).

“Alasannya kami digugurkan karena SKT bukan dikeluarkan LPJK, namun dalam Dokumen penawaran tidak dibenarkan keputusan itu. Artinya Pokja langgar aturan. Buat aturan diluar prosedur lelang sehingga kami akan adukan ke penegak hukum,” tegas Deni.

Dirincikan Deni, keputusan memenangkan CV Eveline juga berpotensi merugikan uang Negara sebesar Rp 81.371.400,- karena, selisih penawaran antara pihaknya di urutan perengkingan pertama, penawaran sebesar Rp 610.499.375,- sedangkan urutan dua CV Eveline sebesar Rp. 691.870.775,-.

Dilain pihak, Tonce Teuf menyatakan keputusan menangkan CV Eveline pada proyek Meubeler 2016 di posisi perengkingan kedua sudah sesuai prosedur. Untuk itu apabila ada dugaan dirinya disuap pemenang ialah hal yang tidak benar. Tak hanya itu Tonce menegaskan siap bertanggungjawab atas surat sanggahan dugaan pelanggaran hukum oleh CV Articel Pratama yang telah diterimanya pada akhir masa sanggah hasil lelang Senin, (19/09) lalu.

“Intinya kami sudah kerja profesional, dan sesuai prosedur sehingga tetap kami akan kirim berkas ke PPK,” kataTeuf saat ditemui awak Media disaksikan Kepala Dinas PPO setempat, dan PPK, Jerfi Riwu di ruang kerja Kadis, Selasa (20/09) Siang.

Saat yang sama PPK, Jefri Riwu mengatakan bahwa hasil pelelangan Kelompok Kerja (Pokja) VI, Dinas PPO Kabupaten Kupang, pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) terancam dibatalkan Penjabat Pembuat Komitmen, (PPK) setempat.

“Soal sanggahan, (keputusan Pokja yang menggugurkan CV Articel Pratama), 14 Hari kedepan akan pelajari. dan apabila ada kekeliruan dalam keputusan itu, kewenangan untuk saya kembalikan berkas, (Hasil lelang) ke ULP (Pokja),” tandas PPK, Jefri Riwu.

Sementara itu, Kepala Dinas PPO setempat, Imanuel Buan menyampaikan sebagai pengguna anggaran dirinya meminta agar pihak PPK dan Pokja harus berkerja sesuai aturan. “Saya mau kita kerja harus jujur dan ikut aturan, kalau di luar ketentuan saya jelas tidak dukung,” jelas Buan.

Seperti diberitakan media lain, dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Aparat Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, (NTT), Polres Kupang, Kejati NTT, Kejari Oelamasi, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, Kabupaten Kupang, DPRD setempat, Kadis PPO Kabupaten Kupang, pihak ULP serta sejumlah pihak Media Lokal di NTT. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *