HukrimNews

Gugatan Pra Peradilan Bupati Sumba Barat di Tolak

×

Gugatan Pra Peradilan Bupati Sumba Barat di Tolak

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango
Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango

NTT-NEWS.COM, Kupang – Gugatan pra peradilan Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jubilate Piter Pandango terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada tahun 2011 lalu, di tolak Pengadilan Negeri Waikabubak.

Sidang pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Waikabubak dengan pemohon Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango dan tergugat Kejaksaan negeri Waikabubak. Agenda dalam sidang tersebut yakni, pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Putu Wahyudi.

Kepala Seksi Penerangan hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Senin, 27 April 2015 di Kupang mengatakan, gugatan Bupati Sumba Barat di tolak sehingga penetapan tersangka kepada Bupati Sumba Barat oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak sudah tepat secara hukum, dan proses hukum untuk bupati Sumba Barat terus dilanjutkan.

“Saat ini kami sudah melengkapi berkas perkara Bupati Sumba Barat dan dinyatakan lengkap atau P21, hanya menunggu untuk penyerahan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan. Nanti penyerahan berkasnya di Kupang, sekalian dengan penyerahan tersangka,” jelas Ridwan. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *