GMNI Kefamenanu Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Para Pekerja

0
222
Pengurus DPC GMNI Kefamenanu

NTT-News.com,Kefamenanu – Pemerintah telah memberlakukan PSBB sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid-19. Namun di samping itu, ada konsekuensi dari penerapan kebijakan ini yakni akan berdampak pada sektor ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.

Hal urgen yang di alami oleh masyarakat di tengah pandemi ini adalah pendapatan masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

Memperingati hari buruh internasional 1 Mei 2020, ketika dunia sedang di sibukkan dengan pandemi Covid-19 ancaman gelombang PHK besar-besaran yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa wilayah akibat dari dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan luka yang mendalam terhadap perjuangan buruh, karyawan.

Selain di PHK adapula pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Hal inilah yang mengakibatkan para pekerja kehilangan pendapatanya dan sulit
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu meminta agar Pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), agar lebih intens berkoordinasi dengan Perusahaan yang mempekerjakan para
buruh, karyawan yang kehilangan pekerjaanya untuk diperhatikan secara khusus.

Lebih lanjut dengan melalui kewenangan pemerintah GMNI Kefamenanu berharap pengusaha dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan untuk menekan jumlah PHK. Dengan cara, mengurangi impor, mengurangi jam kerja, mengurangi pekerja untuk lembur, mengurangi hari kerja serta meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

GMNI Kefamenanu juga turut menyoal RUU Omnibuslaw yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan di tengah pandemi. Bagi GMNI Kefamenanu RUU Omnibus Law hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, namun mengesampingkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

RUU ini bersifat eksploitatif, Pemerintah pusat harus lebih fokus pada penangananan Covid-19 dengan
mendistribusukan alat pelindung diri bagi tenaga kerja medis, serta bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 secara adil dan merata. Disamping itu Pemerintah wajib memperhatikan nasib para pekerja di tengah pandemi dibanding membahas Omnibus law.

Francis C Ratrigis (Ketua DPC GMNI Kefamenanu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini