HukrimNews

Felix Talaen Cabuli Dua Anak Tiri dan Putrinya

×

Felix Talaen Cabuli Dua Anak Tiri dan Putrinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-News.com, Oelamasi – Felix Talaen, (37) warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), nekad meluapkan napsu bejatnya dengan memperkosa anak kandung sendiri.

Tak puas dengan perbuatan tidak terpuji kepada buah hatinya itu, dengan modus pengancaman dan penganiayaan yang sama, dilakukan pula kepada dua anak tirinya (peliharaannya) yang sehari-hari tinggal serumah bersama keluarga Felix.

Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Ivan Drajat, kepada wartawan ketika dihubungi via telpon selulernya, Selasa, (26/07) malam membenarkan pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku (Felix) dan pelaku saat ini sementara diamankan pihaknya.

Disampaikan Ivan, berdasarkan laporan dan kesaksikan dari istri pelaku, pada Minggu (24/7) sore, sekitar pukul 18:00 wita, dirinya langsung memerintah anggotanya untuk menangkap pelaku pemerkosaan di rumahnya.

“Kami telah menangkap pelaku seusai pengaduan istrinya. Sementara itu, saksi lain juga dari nenek korban telah diambil keterangan,” jelas Ivan.

Menurut Ivan, atas perbuatan pelaku terhadap ketiga korban pemerkosaan masing-masing korban yakni, MT (17) merupakan anak kandung pelaku, serta OM (20), SM (17) sebagai anak tiri pelaku. “Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam sel,” ujarnya.

Dikatakan Ivan, Pelaku dikenai sanksi pasal berlapis, antara lain, Undang – Undang perlindungan Anak, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerkosaan, dan Penganiayaan. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *