NTT-News.com, Oelamasi – Pemuda asal Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, bernama Markus Obes (24), diduga mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap PH (21), wanita asal Pariti di Bukit Cinta, Desa Penfui Timur, Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dengan cara mengelus-mengelus alat vital wanita tersebut.
“TSK kami tangkap pasca mencoba memperkosa PH, di Bukit Cinta tadi malam pukul, 10.00 Wita,” jelas Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Ivans Drajat, kepada Wartawan, di kantornya Senin, 08 Agustus 2016.
Menurut Drajat, Tsk terbukti telah melakukan perbuatan tidak senonoh, maupun kekerasan terhadap korban, beruntungnya PH berteriak meminta pertolongan.
“Untungnya korban berteriak dan Tsk mundur, kemudian korban melarikan diri, sebab saat itu Tsk sudah dari posisi di atas karena telah memukul korban hingga jatuh dan mulai memegang kelamin PH bahkan juga Tsk telah meremas panyudara korban,” ungkap Drajat
Menurut Drajat, keduanya diketahui sudah saling kenal, dan melalui Telepon seluler kedua bertemu di Lasiana. Dari Lasiana perjalanan dilanjutkan ke salah kos-kosan milik teman pelaku di Oesapa dan menonton film barat di labtop.
“Sesudah nonton film korban diajak ke Gua Monyet di Tenau, Kota Kupang, menggunakan motor Revo milik temannya. Sesampai di sana pelaku memaksa agar menciumnya tetapi tidak diindahkan PH, kemudian PH ini meminta mengantar pulang, tetapi Tsk malah membawah PH ke Bukit Cinta dan melancarkan aksi,” ungkap Drajat
Diungkapannya, PH mampu keluar dari tindihan Pelaku setelah berteriak dan melarikan diri kearah Bandara. PH berlari dalam keadaan setengah bugil dan dalam pelariannya Ia menemui orang lain yang sedang berlatih mengemudi Sepeda Motor.
“Dalam keadaan gelap korban berusaha lari dan meninggalkan Tsk, naasnya menemui 3 orang lelaki lain yang gelagatnya juga kurang baik tetapi korban dalam posisi tak berbusana langsung terus berlari dan menemui dua orang saksi yakni ibu bhayangkari dan anak ibu itu sedang berlatih mengemudi motor. Mereka menolong dengan memberi jacket untuk tutupi separuh tubuhnya,” jelasnya.
Setelah mendapat pertolongan dari Saksi, PH dan saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Setelah mendapat laporan kami langsung ke TKP,” tambah Drajat
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah dirampungkan. Barang tersebut antara lain, pakain dalam milik korban yang diambil di TKP, 1 Unit motor, Uang milik pelaku berjumlah Rp Juta lebih. “Pelaku telah dijebloskan ke Sel Mapolsek karena terbukti melakukan percobaan pemerkosaan dan penaniyaan,” jelasnya lagi.
Pelaku dijerat Pasal 285 Jo Pasal 53 percobaan pemerkosaan ancaman 12 hukuman Tahun penjara, pasal 289 pencabulan dengan acaman hukum 9 Tahun Penjara dan pasal 351 ayat, (1) KUHP tetang pengiayaan, 2 Tahun 8 Bulan.(George)