Dugaan Pelanggaran UU ITE di SBD, Ternyata Lucky Karziba Juga Dilporkan

1
228
Kompilasi foto Lucky Karsiba dan Laporan serta tindaklanjut Polisi terhadap dugaan kejahatan ITE (Foto Lucky, sumber facebook)
Kompilasi foto Lucky Karsiba dan Laporan serta tindaklanjut Polisi terhadap dugaan kejahatan ITE (Foto Lucky, sumber facebook)

NTT-News.com, Waikabubak – Dugaan pelanggaran Undang-undang (uu) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialaporkan Ratu Wulla, kepada 9 orang terduga melanggar uu IT, yakni Aderita Andi Nono, Jusuf Ede Paty, Nita Wowor, Kornelis Tanggu Bore, Okta Talu, Vetnay Martha Bei, Yonathan Aguate, Esti Bili dan Ona Kaka.

Dugaan pelanggaran uu ITE ini ternyata telah terjadi saling lapor di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Umba Barat. Lukas Tena, alias Lucky Karziba juga dilaporkan balik oleh Pendeta Aderita Andi Nono karena telah melakukan pencurian atau pembocoran isi chatting data elektronik dalam Grup WhatsApp bernama Ganti dan memberikan kepada Christian Bili Dangga lalu menyerahkan kepada Ratu Wula.

Laporan Andi Nono diterima oleh Bripka Marinus Kilimandang pada Kamis, 7 Desember 2017 lalu dengan nomor laporan LP/PID/289/XII/2017/NTT/RES.SB/SPKT dengan terlapor Lukas Tena alias Lucky Karziba tentang Kejahatan di Bidang ITE pada Jumat 24 November 2017 lalu. Hingga saat ini proses saling lapor ini terus berjalan.

Sesuai jadwal penyidik Kepolisian Polres Sumba Barat, Kamis 1 Feruari 2018 akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelapor dan saksi-saksi lain untuk kepentingan mempercepat proses hukum yang ditangani Polres Sumba Barat ini.

Aderita Andi Nono yang dihubungi media ini menuturkan bahwa dirinya juga telah melaporkan Lukas alias Lucky karna telah melakukan pencurian dan menyebarkan isi Chatting dalam Grup WhatsApp bernama Ganti yang Ia buat itu. Menurutya, grup whasApp tersebut merupakan grup tertutup sehingga pembahasan apapun didalamnya tidak dibenarkan untuk disebarkan di luar grup.

“Lucky harus bertanggungjawab, selama ini kan, Lucky bilang kalau HP nya diambil oleh Christian Bili Dangga, oleh karena itu kita butuh pembuktiannya juga, apakah benar hp milik Lucky ini diambil atau Lucky yang tidak berhak meyebarkan informasi dalam grup tertutup itu yang sengaja menyebarkan,” tandas Andi Nono yang merupakan Pendeta Gereja Kristen Sumba yang ditugaskan di GKS Taworara ini, Selasa 30 Januari 2018 malam.

Dia menuturkan bahwa persoalan tersebut menurutnya merupakan pelanggaran Kejahatan di Bidang ITE atau Cyber Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 tentang kejahatan yang sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer. dan/atau mengakses sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan akan dipidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 600.000.000.

Oleh karena itu, Andi Nono menduga kuat, Lukas alias Lucky melakukan persekongkolan jahat untuk membobol atau menjebol data pembicaraan elektronik yang ada dalam grup WhatsApp bernama Ganti itu.

Seperti diketahui, Ratu Wula melaporkan 9 orang atas dugaan pelanggaran uu ITE pada Novemer 2017 lalu dengan menyerahkan bukti yang didapat dari sumber pertama Lukas Tena alias Lucky Karzia. Sedangkan pada Desember 2017, Aderita Andi Nono juga melaporkan balik Lukas Tena Alias Lucky Karziba dengan bukti laporan dari Ratu Wula. (rm)

1 KOMENTAR

  1. Semoga bisa dimediasi dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan…. TDK elok juga jk para sahabat karif ini saling serang secara hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini