NTT-News.com, Kupang – Pelarian Dua orang Spealis pembobolan rumah warga di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang berakhir ditangan Polisi. Dua spesialis atas nama Simson Chu dan Denius Nenoliu diciduk anggota unit Resmob Subdit 3 Jatanras Dit Reskrim Umum Polda NTT di tempat berbeda.
Simson Chu dibekuk di Depan Kantor Dinas PU Provinsi NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (28/4/2020). Sedangkan Denius Nenoliu di ciduk Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Saat diamankan polisi, Simson Chu sempat melakukan perlawanan. Ia nekat membacok polisi dengan senjata tajam. Untungnya, polisi sempat menghindar dan langsung mengamankannya.
Simson sendiri diketahui sebagai spesialis membobol rumah warga di Kota dan Kabupaten Kupang. Terakhir Simson cs dilaporkan membobol rumah Yoseph Ciputra di RT 007/RW 003, Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Kasus pencurian dan pembobolan rumah ini dilaporkan korban ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/105/III/2020/NTT/Polres Kupang,” ujar Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Dari pengakuan Simson, polisi mengejar rekan Simson bernama, Denius Nenoliu di pasar buah lokasi Terminal Kesetnana, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Residivis Pencurian
Menurut dia, kedua tersangka merupakan residivis pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Akhir pekan lalu, Unit Resmob Polda NTT mendapat informasi jika edua tersangka kasus pencurian berada di Kota Kupang. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Simson Chu.
“Selama ini Simson beraksi dengan rekannya, Denius Nenoliu,” katanya.
Mendengar kabar rekannya ditangkap, Denius Nenoliu pun melarikan diri ke Kota Soe, Kabupaten TTS.
Setelah melakukan pengejaran, Denius Nenoliu berhasil diamankan oleh tim Gabungan Resmob Polda NTT dan Buser Sat Reskrim Polres Kupang di pasar buah lokasi Terminal Kesetnana, Kota Soe, Kabupaten TTS.
“Sekarang kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di sel Polres Kupang Kota,” tandasnya.
Polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa barang elektronik baik di rumah tersangka maupun di rumah penadah.
Ia menambahkan, polisi juga memeriksa Daniel Zet F. O (37), warga RT 16/RW 07 Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang diduga sebagai penadah barang curian.
Penulis : AOK/Rey