
NTT-News.com, Atambua – Dua Pelaku penyelundupan Mobil Pick up dan Meja Biliyard di Kali Nunekat, Timor Tengah Utara, Sektor Pos Napan serta Empat 4 unit sepeda motor dengan Merk Yamaha Vixon di wilayah hutan Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, sektor Pos Motamasin oleh Satgas Yonif 742/SWY di deportasi kembali ke Repoblik Demokratik de Timor Leste (RDTL) oleh Pihak Imigrasi.
“Kita pulangkan ini orang karena tidak punya alat bukti yang cukup untuk disidangkan di pengadilan,” Ungkap Kasie Intel Imigrasi Kelas II Atambua, Gunawan Kuncoro, SH Saat mendeportasi 7 WNA Pelintas batas ilegal di Kantor Imigrasi Atambua, Kamis (27/04)
Disamping itu, Pasie Intel Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif 742/SWY menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan pelaku penyelundupan tersebut kepada Pihak Imigrasi dan Aparat Polisi setempat.
“Untuk dua pelaku penyelundupan itu sudah kami serahkan ke imigrasi Wini dan imigrasi Motamasin sedangkan untuk pelaku yang WN kami serahkan ke polisi,” ungkap Agung Wibowo melalui pesan singkatnya via WhatsApp kepada media ini. (Peter)